Pengedar Kelas Kakap Diringkus, Polisi Hanya Dapat 40 Butir Ekstasi dan 275 gram Sabu

  • 26 April 2020
  • 19:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2013 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Anton Listiyo Tranggono (45) yang disebut-sebut sebagai pengedar kelas "kakap" di tanah air, berhasil diringkus Dit Narkoba Polda Bali. 

Tersangka diamankan di tempatnya menginap disebuah hotel di Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan pada Rabu (22/4) lalu. Dari tangan Anton diamankan 23 plastik klip shabu seberat 275 gram dan 40 butir ekstasi.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Unit III Subdit II Dit Narkoba Polda Bali terkait adanya pengedar yang menginap di salah satu hotel di Jalan Tukad Balian. 

Dari keterangan tersangka yang menetap di Kediri, Tabanan itu rencananya sabu dan ekstasi akan diedarkan kembali melalui peluncur dengan sistem tempel. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Bali. Kita masih lakukan pengembangan," aku Dir Narkoba Polda Bali, Kombes Khozin didampingi Wadir Narkoba, AKBP I Putu Yuni Setiawan.

Ditambahkan, serangan wabah virus corona (Covid-19) selama sebulan terakhir yang membuat perekonomian lumpuh ternyata tidak mempengaruhi trend penyalahgunaan narkotika di Bali.   

Kata dia, selama dua pekan terakhir ada peningkatan tangkapan pengguna, pengedar hingga bandar narkoba. Dimana, selama dua pekan terakhir ada sekitar 30 tangkapan.

"Sekarang sudah mencapai 40 pelaku penyalahgunaan narkotika yang kami amankan. Ini mengalami peningkatan dari sebelumnya,” beber mantan Kabidkum Polda Bali ini.

Lanjutnya, pelaku yang ditangkap selama pendemi Vovid-19 ini tidak hanya jaringan lokal saja, melainkan ada beberapa jaringan warga negara asing (WNA) yang diriingkus. “Ada dari Italia, Rusia dan Inggris,” singkatnya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER