Warga Iran Pukuli Turis Iran di Kuta Dituntut 7 Bulan

  • 24 April 2020
  • 20:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1680 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com  - Seorang warga negara Iran bernama Mehdi Mahmoudi Kalouei (36), dituntut hukuman 7 bulan penjara dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar. Hukuman tersebut lantaran menganiaya korban Masoud Katami, yang juga sesama warga Iran.

Dalam sidang yang diketuai Hakim I Ketut Kimiarsa,SH.MH, pihak jaksa penuntut umum I.G.N Lanang Suyadnyana,SH menjerat pria memegang pasport nomor 95558949 dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, atas perbuatan penganiayaan.

"Terdakwa melakukan tindak pidana penganiyaan dan memohon kepada hakim menjatuhi hukuman pidana 7 bulan penjara," kata jaksa.

Secara singkat diuraikan perkara yang menjerat pria lulusan sarjana bisnis ini, berawal saat korban di Restoran Pasargad Jalan Diana Pura, Kuta, Badung untuk menggelar pertemuan.

Saat itu sekitar pukul 20.00 Wita, Rabu, 12 April entah apa persoalannya, terdakwa melangkah datang dari seberang jalan menuju depan restaurant mendekati korban Masoud Katami yang akan masuk restaurant.

Belum diketahui hubungan korban dan tersangka. Korban dipukul sebanyak lima kali pada bagian belakang leher. Saat korban jatuh tersungkur, kembali tersangka memukul dada korban.

"Akibatnya korban mengalami sakit di bagian leher, kelapa pusing dan dada sesak," sebuta Jaksa dari Kejari Denpasar dalam dakwaan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER