Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria Asal Jember Ditangkap

  • 23 April 2020
  • 20:45 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1721 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com - Lantaran dilaporkan atas tuduhan menyetubuhi anak dibawah umur, seorang pria asal Jember, berinisial HI, 19, kini harus menjalani hari-hari di balik jeruji. 

Pada hari Senin (20/4/2020) HI dilaporkan orang tua pacarnya ke Polres Tabanan sehingga ia pun digiring ke Mapolres Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Laporan itu berawal ketika pada hari Minggu (19/4/2020) orang tua MRR yang merupakan warga salah satu Desa di kecamatan Tabanan mendapati MRR tidak berada di rumahnya hingga sore. Selanjutnya, kakak korban mencoba menghubungi nomor ponsel korban namun dalam kondisi tidak aktif.

Hingga akhirnya, sekitar pukul 19.30, kakak MRR mendapat informasi bahwa adiknya berada di salah satu penginapan di Tabanan. Selanjutnya pihak keluarga pun langsung mendatangi penginapan tersebut dan benar saja, ketika dilakukan pengecekan, MRR ini tengah berada di dalam kamar nomor 05. Hanya saja saat itu, korban MRR ini seorang diri tanpa ditemani siapapun.

Selanjutnya pihak keluarga bertanya kepada MRR tentang keberadaanya di penginapan tersebut. Hanya saja, oleh korban tidak dijawab dan korban hanya menangis. Sehingga korban dibawa pulang. Keesokan harinya, Senin (20/4/2020), orang tua korban kembali menanyakan keberadaanya di penginapan tersebut dan MRR pun mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan dengan sang pacar yakni HI. Karena tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tabanan.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Pramasetia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksa keduanya ternyata berpacaran dan selama berpacaran sudah melakukan hubungan badan selama empat kali. “Terlapor terlapor merayu korban untuk berhubungan badan dengan mengatakan akan bertanggung jawab apabila korban hamil,” ungkapnya.

Atas perbuatanya itu, HI dijerat pasal 81 ayat 2 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.ayu/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER