Koster : Rp75,0 Milyar Diperuntukan Penanganan Kesehatan Berbasis Desa Adat

  • 23 April 2020
  • 18:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2004 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Hasil realokasi anggaran pada APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 yang digunakan untuk 3 kelompok penanganan kegiatan pandemi Covid-19 di Pulau Dewata, salah satunya dimanfaatkan untuk Penanganan Kesehatan terkait Covid-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 275,0 milyar.

Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Wagub Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati "Cok Ace", dan Sekda Dewa Made Indra dalam Jumpa Persnya, Kamis (23/4) sekitar Pukul 14.00 Wita di Gedung Gajah, Jayasabha lebih rinci menjelaskan Skema Kebijakan Penanganan Kesehatan Covid-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 275,0 milyar tersebut yang terdiri dari 2 skema.

"Skema pertama, penanganan kesehatan berbasis Desa Adat dengan anggaran sebesar Rp. 75,0 milyar, terdiri dari 2 Paket, yakni Paket 1 berupa kegiatan secara Niskala dan Paket 2 kegiatan secara Skala. Untuk Kegiatan secara Niskala, dilaksanakan dengan Nunas Ica bersama Pemangku di Pura Kahyangan Tiga dengan cara Nyejer Daksina di Desa Adat, mulai tanggal 31 Maret 2020 sampai Covid-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut," ujar Koster yang tercatat memperjuangkan Perda Desa Adat di Provinsi Bali ini seraya mengatakan untuk upacara memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan ini dilaksanakan sesuai dengan Drestha Desa Adat setempat agar pandemi Covid-19 segera berakhir demi keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali.

Sedangkan kegiatan secara Skala, terdiri dari pencegahan Covid-19 antara lain melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada Krama Desa Adat, membatasi pergerakan Krama Adat, mengarahkan Krama Desa Adat/Krama Tamiu yang termasuk kategori ODP dan PDP COVID-19 agar melaksanakan isolasi mandiri, menyiapkan masker, handsanitizer, dan cuci tangan. Selanjutnya membangun gotong-royong sesama Krama Desa Adat dengan cara mendata Krama Desa Adat yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok dan menghimpun kebutuhan dasar pokok dari Krama Desa Adat yang mampu secara ekonomi, dengan sukarela dan bergotong-royong.

"Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Desa Adat melalui SATGAS GOTONG ROYONG bersinergi dengan RELAWAN Desa sesuai dengan Petunjuk Teknis SATGAS GOTONG ROYONG Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat yang
dikeluarkan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemerintah Provinsi Bali," tambahnya.awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER