Bawa Sekilo Sabu, Sopir Taxi ini Divonis 16 Tahun Bui

  • 23 April 2020
  • 17:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1634 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Willi Junawi (30) yang berprofesi sebagai sopir taksi ini terlihat tidak lagi bisa berbuat apa-apa saat mejelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 16 tahun, untuk kepemilikan sabu berat lebih dari sekilo.

Pada sidang yang digelar secara telekonferens itu, pria asal Padang, ini seperti enggan harus konsultasi kepada pendamping hukumnya dari posbakum saat menanggapi putusan hakim.

"Saya menerima yang mulia," singkat terdakwa terlihat terburu-buru dihadapan majelis hakim yang diketuai IGN. Putra Atmaja,SH.MH, melalui telekonferens, Kamis (23/4).

Perbuatan terdakwa oleh Hakim dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU narkotika. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," tegas hakim dalam amar putusannya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ayu Rai Artini yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun menyatakan pikir-pikir. 

Sepeti diketahui, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 2 November 2019 sekira pukul 18.00 WITA di Jalan Tukad Balian. Pada saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba. 

Atas temuan itu, petugas lalu melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa. Di kamar kos terdakwa polisi mengamankan 14 paket sabu dan barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik dan dua bendel plastik klip kosong. 

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu yang ditemukan, beratnya adalah 1,278,90 gram. Kepada petugas, terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah milik orang yang sering dipanggil pak Haji. 

"Jadi menurut pengakuan terdakwa barang bukti sabu itu punya Pak Haji, terdakwa hanya diminta untuk menyimpan dan mengirim ke alamat yang diberi dengan upah Rp 10 juta," kata JPU.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER