Melakukan Penusukan di Griya, Ida Bagus Roy Ditahan Polisi

  • 22 April 2020
  • 21:50 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2710 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Penusukan yang terjadi di Griya Tulakan Banjar Denkayu Baleran Desa Werdi Bhuwana Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari Selasa, (21/04/2020), pukul 21-00 wita, membuat satu orang mengalami luka tusuk pada perut dan dilarikan ke rumah sakit Sanglah Denpasar. Kini pelaku penusukan tersebut sudah ditahan di Polsek Mengwi.

Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Selasa, (21/04/2020), sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Griya Tulakan Banjar Denkayu Baleran Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, saksi Ida Bagus Yoga Ditha (25) asal Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi selesai melakukan persembahyangan, sedangkan korban Ida Bagus Kade Ari Sedana (18) asal Banjar Denkayu Baleran Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi masih mandi. Pada saat itu saksi dipanggil oleh pelaku Ida Bagus Roy Warnaya Kemenuh (45) asal Banjar Denkayu Baleran Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi dengan nada marah, namun saksi tidak menghiraukannya.

Karena panggilannya tidak dihiraukan oleh saksi, pelaku semakin marah dan emosi sehingga pelaku masuk ke kamarnya dan langsung mengambil sebilah pedang. Karena takut akhirnya saksi lari kebelakang dengan maksud bersembunyi di rumah tetangga sekaligus meminta bantuan kepada tetangganya. 
   
Pada saat bersamaan korban, keluar dari kamar mandi dan dilihat oleh pelaku, selanjutnya antara korban dan pelaku sempat adu mulut sehingga menyebabkan pelaku marah dan tersinggung.  Selanjutnya pelaku langsung menyerang korban dengan cara menusuk perut kanan korban sebanyak 1 kali dan menebas punggung korban sebanyak 2 kali dengan mempergunakan sebilah pedang.

Kemudian korban berteriak minta tolong, mendengar teriakan korban,   saksi berlari ke rumahnya dan sesampai di depan rumahnya, saksi  melihat korban sudah dibonceng dengan sepeda motor dengan diapit oleh saksi Ni Wayan Suci untuk di bawa ke Rumah Sakit dan selanjutnya di rujuk ke RS Sanglah. Atas peristiwa itu, saksi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.

Panit Opsnal Polsek Mengwi Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penganiayaan, team opsnal polsek Mengwi yang dipimpin oleh dirinya langsung mendatangi dan melakukan olah TKP.

Berdasarkan olah TKP dan analisa TKP serta keterangan/informasi dari saksi-saksi di TKP, team opsnal  polsek Mengwi dipimpin oleh dirinya menerangkan bahwa pelaku adalah Ida Bagus Roy Warnaya Kemenuh kemudian team opsnal polsek mengwi langsung mengamankan pelaku di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

"Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk perut korban sebanyak 1 kali dan menebas punggung korban sebanyak 2 kali dengan mengunakan sebilah pedang," terang Iptu Mangku Bunciana, Rabu, (22/04/2020).

Ia mengatakan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu karena ada ketidak cocokan terhadap keluarga korban sejak lama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada perut bagian kanan lebar 8 cm dan 2 luka tebas pada punggung dengan panjang 10 cm.

"Pelaku sudah kami tahan, pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 2 Kuhp, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER