Terima Paket Sabu 177 gram,  Aldo Minta Dibebaskan Dari Tuntutan

  • 22 April 2020
  • 15:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1910 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Terdakwa kasus narkotika bernama Aldo Putra Kurniawan, dengan barang bukti sabu seberat 177 gram yang dikirim dari Malaysia, memohon kepada Majelis Hakim agar bisa dibebaskan dari jeratan hukum.

Hal itu disampaikan melalui sidang telekonferens yang dibacakan oleh kuasa hukumanya, Siti Sahpura,SH. Sebelumnya, terdakwa bersama kedua rekannya oleh JPU Kejari Denpasar dituntut 12 tahun penjara.

Pengcara yang akrab disapa Ipung, itu menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa I Made lovi Pusnawan,SH yang menjerat terdakwa Pasal 114 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Dibeberkan Ipung, merunut pada keterangan saksi dari jasa pengiriman FedEx yang pernah di BAP di Jakarta mengatakan tidak pernah melihat barang bukti narkotika yang disebut-sebut berada dalam kekuasaan Aldo dan dua rekannya, Thio Firmansyah dan M. Sihahbul alias Amin alias Wayan.

"Keterangan saksi hanya melihat foto dari barang bukti tersebut. Jadi yang mengetahui bahwa barang bukti itu narkotika jenis sabu hanya saksi dari polisi dan dari bea cukai sedangkan saksi dari FedEx tidak mengetahui," ungkapnya dalam nota pembelaan.

Atas hal itu Ipung menilai bahwa terdakwa dapat dikatakan tidak terbukti secara sah memiliki atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

"Hal lain, diperkuat dengan tidak mampunya jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti narkoba di muka sidang," sebut Ipung.

Dikatakan pula dalam pembelaannya, pasca penangkapan terhadap Aldo, ada 5 orang yang diduga menjadi bagian dalam perkara ini dan masih berada dalam penjara juga di BAP. Namun, kelimanya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.

Dengan uraian pembelaan diatas Ipung memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Aldo Putra Kurniawan. "Dengan tidak adanya barang bukti, maka kami anggap unsur-unsur pidana yang diajukan jaksa tidak terbukti sehingga kami minta terdakwa untuk dibebaskan," pungkasnya.

Sebaliknya, pihak JPU justru mengklaim bahwa semua barang bukti telah ditunjukkan dalam persidangan. Termasuk lembar berkas jasa pengiriman FedEx yang ditujukan kepada terdakwa.

Bahkan Jaksa menunjukkan barang bukti yang masih tersimpan rapi. Termasuk sisa sabu yang sebagian telah dimusnahkan.

"Barang bukti sudah ditunjukkan dalam persisangan. Tidak benar dikatakan tidak adanya barang bukti," singkat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, Rabu (22/4) di ruang kerjanya.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER