Kantongi Hampir 700 Butir Inek, Karyawan Villa ini Terancam 20 Tahun Bui
- 17 April 2020
- 19:05 WITA
- Denpasar
- Dibaca: 1752 Pengunjung
Denpasar,suaradewata.com - Ancaman hukuman 20 tahun penjara ada di depan mata I Made Naryana (23) terkait kepemilikan sabu sebanyak 99,23 gram netto dan ekstasi sebanyak 699 butir.
Pemuda asal Jalan Pura Batu, Ungansan, Badung yang kesehariannya berkerja sebagai karyawan Vila, ini dijerat pasal berlapis undang-undang tentang Narkotika sehingga terancam dipidana maksimal 20 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Kimiarsa itu,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009.
Selain itu, JPU juga memasang Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tengang Narkotika. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransikan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Diuraikan JPU bahwa terdakwa diamankan pada 11 Januari 2020 sekitar pukul 09.30 Wita, petugas Polresta Denpasar di kamar kosnya Jalan Danau Tempe No.9, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
"Barang bukti yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan yakni kristal bening mengandung sabu seberat 99,23 gram netto, dan ekstasi sebanyak 699 butir," beber JPU.
Saat diintrogasi, terdakwa mengaku barang terlarang didapat dari seoarang bernama Komang (DPO) yang hanya dikenalnya lewat ponsel. "Bahwa terdakwa menyimpan Narkotika tersebut sambil menunggu perintah selanjutnya dari Komang," lanjut JPU dalam dakwaannya.mot/nop
Komentar