Bupati Karangasem Gratiskan Tagihan Air Bersih untuk Warga Kurang Mampu Selama 3 Bulan

  • 16 April 2020
  • 18:30 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 2024 Pengunjung
suaradewata

Amlapura, suaradewata.com - Warga kurang mampu menjadi pihak yang paling merasakan dampak wabah Covid-19. Berbagai kebijakan pun diluncurkan oleh Pemkab Karangasem guna mengurangi beban yang ditanggung masyarakat. Diantaranya dengan mengratiskan tagihan bulanan rekening air bersih bagi masyarakat yang kurang mampu.

 Seperti halnya yang ditegaskan Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri dan Direktur Perumda Giri Tohlangkir, I Gusti Made Singarsi, kepada awak media dalam keterangan persnya Rabu (15/4/2020). Dimana saat ini Perumda Giri Tohlangkir tengah menyisir pelanggan yang masuk dalam kategori kurang mampu untuk kemudian diberikan keringanan.

 “Kami akan bergerak cepat melakukan pendataan atau penyisiran pelanggan yang masuk dalam kategori warga kurang mampu. Setelah data kita dapatkan tagihan Bulan April yang di bayar Mei sudah bisa kita geratiskan,” ungkap Gusti Made Singarsi.

Ditambahkannya jika pihaknya di Perumda Giri Tohlangkir telah berkoordinasi dengan Pemkab Karangasem dan juga telah dibahas soal alokasi anggaran untuk tagihan rekening air bersih warga kurang mampu. Dan dari hasil pembahasan telah  disiapkan anggaran sebesar Rp1,6 Miliar. “Untuk berapa jumlah pelanggan dari kalangan warga kurang mampu, nanti akan kami sampaikan secara detail karena saat ini kami masih melakukan peyisiran atau pendataan,” lanjutnya.

Terkait Ketua DPRD Karangasem yang mendorong Bupati Karangasem mengeratiskan pembayaran air untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menurutnya jauh sebelum Tanggal 9 April ini sejatinya sudah dibahas antara Pemkab Karangasem dengan Perumda Giri Tohlangkir dan itu sudah selesai. Sehingga tidak perlu didorong-dorong lagi karena barang itu sudah selesai. Lebih jauh dijelaskannya, apa itu MBR agar tidak salah kaprah. Kata dia MBR itu merupakan program bantuan pusat untuk sambungan air bersih bagi warga kurang mampu.

 “Jadi tegasnya lagi untuk kebijakan menggeratiskan pembayaran tagihan rekening air bersih itu bukan hanya untuk warga yang sudah mendapatkan program MBR, tetapi untuk seluruh masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri mengatakan apabila kebijakan menggratiskan tagihan air bersih untuk warga kurang mampu ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang cukup berat yang dirasakan oleh masyarakat kurang mampu di Karangasem akibat Wabah Covid-19.

“Dengan kebijakan ini kami berharap beban ekonomi yang harus ditanggung masyarakat kurang mampu di Karangasem bisa berkurang dan teratasi. Kami Pemerintah Kabupaten Karangasem akan selalu hadir dan melakukan berbagai upaya untuk menjaga seluruh masyarakat dari penyebaran Wabah Covid-19 termasuk dampak yang ditimbulkan,” tegasnya.sar/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER