Kurir Jaringan Jakarta Dituntut Tinggi untuk 177 Gram Sabu

  • 15 April 2020
  • 17:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1923 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Tiga terdakwa yang merupakan hasil pengembangan jaringan narkoba dari Jakarta, di Pengadilan Negeri Denpasar oleh Jaksa dituntut hukuman pidana penjara bervariasi.

Jaksa Made Lovi Pusnawan,SH dari Kejari Denpasar menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Thio Firmansyah alias Cungkring (25) selama 13 tahun. 

Sedangkan kedua rekannya, Sihahbul Amin alias Wayan (22) serta Aldo putra Kurniawan (34) oleh Jaksa Lovi dituntut lebih rendah satu tahun dari Cungkring yang merupakan residivis kasus yang sama.

Ketiganya ini merupakan hasil pengembangan kasus tangkapan tersangka yang ada di Jakarta. Dari pengembangan itu, Polisi mengamankan barang bukti Sabu sari ketiga terdakwa ini dengan berat mencapai 177 gram.

"Menuntut hukuman pidana terhadap terdakwa Thio Firmansyah alias Cungkring selama 13 tahun. Serta menuntut kedua terdakwa masing-masing Amin alias Wayan dan Aldo putra Kurniawan, pidana penjara selama 12 tahun," bunyi amar tuntutan Jaksa melalui telekonferen.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Namun, untuk pidana denda oleh Jaksa ketiganya diajukan sama yaitu denda sebesar Rp1 miliar yang dapat digantikan hukuman penjara selama tiga bulan.

Atas tuntutan itu, Siti Sapura alias  Ipung yang merupakan merupakan kuasa terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. 

pada tanggal 22 Agustus 2019 Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, bahwa ada kiriman paket FedEx berisi narkotik jenis sabu.

Barang tersebut dikirim dari Malaysia, tujuan Denpasar. Selanjutnya Tim Narkoba Bareskrim berkoordinasi dengan pihak ekspedisi FedEx Denpasar melakukan control delivery paket yang ditujukan atas nama Aldo dengan alamat New Griya Pandansari, Kebo Iwa Selatan, Padangsambian, Denpasar Barat.

Keesokan hari, petugas kepolisian menyerahkan paket itu ke kurir FedEx untuk dibawa dan diserahkan kepada si penerima (Aldo). Tim kemudian mengawasi paket yang dibawa kurir FedEx ke tempat tujuan. 

Singkat cerita kurir FedEx menelpon nomor HP seperti yang tertera di paket itu. Tak berselang lama, datang dua orang (Wayan dan Thio) mencurigakan mengendarai sepeda motor. Keduanya pun terlihat mengawasi mobil FedEx yang terparkir. 

Tidak lama kemudian Aldo datang menghampiri kurir FedEx. Usai menerima paket itu lah petugas bareskrim menangkap Aldo dan mengamankan paket yang diterimanya. 

Aldo mengaku pengambilan paket tersebut disuruh kakaknya yang bernama Hendra Kurniawan alias Said (napi LP Karangasem). Sementara Thio dan Wayan diperintah Said mengawasi Thio saat menerima paket.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER