Pasangan Lesbi Pembawa 2 Kg Sabu dan Ratusan Extasi Dilimpahkan

  • 13 April 2020
  • 20:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3451 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Masih pendemi Covid-19, pihak Kejari Denpasar menerima pelimpahan dua wanita  pasangan sejenis yang membawa  sabu seberat 2 Kilogram, 800 butir inek dan 7 paket serbuk putih (ketamin).

Pelimpahan tahap II dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, dilakukan Senin (13/4). " Ya ada pelimpahan dua tersangka narkoba, nama Putri Sinta Liliana (28) dan Ikaria Rahmadhani (22)," sebut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Sebagaimana yang diterapkan sebelumnya terkait suasana pendemi Covid-19, maka proses pelimpahan berkas, tersangka beserta barang bukti  dilakukan secara teleconference.

Mengenai penahanan, Eka Widanta menyatakan, usai menjalani tahap II, keduanya dikembalikan atau dititipkan di tahanan BNNP Bali. Hal ini juga berlaku bagi tersangka lainnya yang juga menjalani pelimpahan tahap II.

"Sesuai surat dari Menteri Hukum dan HAM RI, sementara lapas dan rutan tidak boleh menerima tahanan baru. Karena itu, kedua tersangka masih kami titipkan di BNNP Bali," paparnya.

Untuk Jaksa penyidik yang menangani perkara ini diberikan tugas kepada Jaksa Eddy Arta Wijaya dan Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi. Dalam berkas perkara disebutkan, keduanya diduga menjadi pengedar dan peluncur narkoba di wilayah Denpasar dan Kuta yang dikendalikan dari dalam Lapas.

Bahkan dalam aksinya, keduanya sudah empat sampai lima kali menyelundupkan narkotik jenis sabu dari Medan ke Bali. Kedua wanita ini ditangkap saat melintas di Jalan Polonia, Tuban, Kuta, Badung, Senin (10/2).

Saat itu petugas memperoleh informasi bahwa kedua wanita yang disebut-sebut penyuka sesama jenis (lesbi) ini membawa paket narkoba dalam jumlah besar.

"Ketika diakukan penggeledahan, ditemukan kardus ukuran sedang yang disimpan di bagian depan jok sepeda motor yang dikendarai pelaku," tulis dalam berkas.

Saat pemeriksaan didalam dus hanya berisi makanan ringan. Namun setelah lapisan kardus dibongkar, ditemukan sabu yang dikemas sedemikian rupa hingga sulit dilihat secara kasat mata.

"Dari lapisan kardus didapati plastik bening ditutup rapat dan dilem secara rapi. Plastik bening berisi sabu, dan setelah dilakukan penimbangan beratnya mencapai 837,66 gram netto," tulis dalam berkas.

Guna pengembangan kasus, keduanya digelandang ke kosnya di Jalan Tukad Musi, Denpasar Timur. Di sana petugas kembali menemukan sabu seberat 1 kilogram serta ratusan butir ekstasi dan pil happy five.

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik seseorang bernama Heri (lidik), narapidana LP Kerobokan.

Hasil interogasi terhadap para pelaku, mereka mengaku berperan sebagai peluncur dan pemecah barang, kemudian mensupplai ke beberapa pembeli dengan modus tempelan.

Dalam kasus ini, kedua  tersangka dijarat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER