Cabuli Anak, Kuli Bangunan Dituntut 6 Tahun Penjara

  • 07 April 2020
  • 20:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1681 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Mukhamad Afifudin alias Udin (25) dituntut hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Hukuman itu diajukan JPU terkait perbuatannya melawan hukum mencabuli anak dibawah umur berinisial YED (13).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mohon agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa penahanan," kata jaksa dalam tuntutan yang dibacakan secara online, Selasa (25/2) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam dakwaan sebelumnya diuraikan, aksi pencabulan berawal saat terdakwa mengirim WhatsApp kepada korban, Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 02.00 WITA.

Karena korban tidak membalas chatnya, terdakwa yang saat itu di bawah pengaruh alkohol lalu mendatangi kos korban di Jalan Kartika Plaza gang Pudak Sari No.C7 Kuta, Badung.

Terdakwa lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu pintunya terbuka. Di dalam kamar terdakwa melihat korban sedang tidur bersama ibunya yakni saksi Tumini.

Pria asal Grobogan, Puwodadi, Jawa Tengah ini lalu diam-diam mendekati korban dan mencium bibirnya. Tak cukup di sana, terdakwa menaikkan baju kaos yang dipakai korban serta meraba payudara korban.

"Padahal saat itu korban masih berusia 12 tahun 3 bulan sesuai dengan kutipan akta kelahiran," beber jaksa.

Aksi bejat terdakwa diketahui oleh saksi Tumini yang langsung berteriak. Teriakan ibu korban membuat terdakwa langsung kabur meninggalkan kamar. "Akibat perbuatan tedakwa, korban masih merasa ketakutan," terang jaksa Kejari Denpasar ini.

Disampaikan tetdakwa secara online terhadap tuntutan JPU, hanya bisa memohon pengampunan keringanan hukuman dihadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER