Dinilai Melanggar UU Keimigrasian, Wanita Asal Belanda ini Dideportasi

  • 04 April 2020
  • 19:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1791 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com – Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Bali Surya Dharma menyatakan bahwa wanita asal Belanda Vanessa De Vries, dideportasi lantaran melanggar UU keimigrasian.

Nona Belanda ini dilaporkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali beberapa waktu lalu lantaran melakukan bisnis bodong dengan memanfaatkan VOA (Visa on Arrival).

"Telah dideportasi, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," jawab Surya Dharma, Sabtu (4/4) Badung.

Sebelumnya Kasi Info dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali, Putu Suhendra menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dideportasi sejak 17 Februari 2020. 

Seperti  dimediakan sebelumnya, Vanessa, dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, karena diketahui melakukan bisnis bodong dengan memanfaatkan VOA (Visa on Arrival) dan leluasa melakukan kegiatan bisnis pribadi di Bali.

Kasusnya berawal dari laporan Sugiharto Widjaya, yang berlanjut pada pemanggilan yang bersangkutan oleh pihak Imigrasi dengan nomor pemanggilan: W20.IMI 1.UM.01.01-715 tertanggal 20 Januari 2020.

Sebagai pelapor Sugiharto juga  menyertakan bukti-bukti kegiatan bisnis illegal yang dilakukan Vanessa. Antara lain Pavilion Grill Bar di Jalan Batu Belig Nomor 108 sejak 2012. Meskipun bar tersebut sudah tutup, Vanessa rupanya menjalankan bisnis sewa menyewa villa di area Canggu, Kuta Utara.

“Ya itu modusnya dia. Menyewa rumah atau vila penduduk setempat. Lalu dipasarkan kembali melalui agen property di Bali kepada bule yang lainnya dengan harga yang mahal, Rp 250 juta rupiah untuk masa sewa 5 bulan saja,” ungkap Sugiharto.

Dijelaskan, Vanessa memasarkan villa tersebut melalui situs online seperti Facebook, Air BnB, dan Booking.com. Sewaktu ketahuan dirinya dilaporkan, postingan di berbagai platform tersebut kemudian dihapus. 

Diketahui ia berbisnis di Bali sekitar 10 tahun lalu. Bisnis lain yang dimilikinya berupa 14 vila dengan nama-yang berganti-ganti. Dari bisnis itu menghasilkan uang di atas Rp 1 miliar per-tahunnya.

Sugiharto sendiri mengaku sebagai korban penipuan terhadap bisnis sewa menyewa villa yang dilakukan Vanessa.

“Awalnya dia mengaku sebagai pemilik dan saya bayar lunas untuk satu tahun. Ternyata villa tersebut kondisinya tidak baik dan kotor,” terangnya Sugiharto.

Pihaknya sempat mengeluh kepada Vanessa kala itu. Namun tidak mendapatkan respon sedikitpun. Selang dua bulan kemudian akhirnya berujung terbongkarnya kedok yang digunakan warga negara asing ini. 

Ia pun mengantongi 60 lembar bukti pelanggaran yang dilakukan Vanessa. Dan telah diserahkan kepada petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, kala itu. Hasilnya, perempuan itu di deportasi dari Indonesia.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER