Bawa 1.250 Inek, Yoga Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan

  • 03 April 2020
  • 18:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1776 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com  - Untuk barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.250 butir, Majelis Hakim di PN Denpasar justru melunak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa.

Oleh majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi,SH.MH, remaja 21 tahun itu dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun yang dibacakan melalui online. Hukuman ini justru lebih ringan lagi setahun dibandingkan tuntutan JPU yang mengajukan hukuman selama 14 tahun.

Perbuatan terdakwa oleh Hakim diputus bersalah dan melawan hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider selama enam bulan," putus hakim dihadapan layar monitor di ruang sidang.

Dalam dakwaan sebelumnya diuraikan, terdakwa diseret ke meja hijau setelah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar saat ia hendak mencari makan di seputaran Denpasar, Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 16.30 WITA.

Di kamar kos terdakwa Jalan Sedap Malam gang Cempaka No.11 Banjar Kebon Kori Kaja /Lukluk, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, polisi mengamankan 12 plastik klip masing-masing berisi 100 butir tablet yang diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.200 butir, dan satu plastik klip berisi 50 butir ekstasi warna biru.

Kepada polisi, terdakwa mengaku awalnya dirinya dihubungi oleh seseorang bernama Tu Ari, Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 14.00 WITA. Terdakwa disuruh mengambil sebuah
kotak bertuliskan Manfrotto di dalamnya terdapat 12 plastik klip masing-masing berisi pil ekstasi.

Terdakwa juga mengaku sudah dua kali mengambil paket atas perintah Tu Ari. Yang pertama seminggu sebelum ia ditangkap, di mana ia mengambil 10 paket sabu dan telah habis ditempel sesuai perintah Tu Ari.

"Terdakwa memperoleh upah Rp50 ribu untuk sekali menempel barang baik sabu maupun ekstasi dari Tu Ari," beber Jaksa. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER