Koster Instruksikan Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan Meningkatkan Pengawasan Secara Ketat

  • 02 April 2020
  • 19:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2595 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali berupa perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan, apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya. Kemudian pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Demikianlah lanjutan isi dari kebijakan baru berupa Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, tanggal 1 April 2020 yang disampaikan secara langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Kamis (2/4).

Untuk mempercepat Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, Gubernur Koster juga menginstruksikan Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.

"Kepada Bupati/Walikota se-Bali agar melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara efektif," ujarnya seraya memohon kepada masyarakat Bali untuk melaksanakan Instruksi ini dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab.

Karena menurut Gubernur Bali, Instruksi ini dibuat sebagai upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 yang harus diperkuat demi terwujudnya keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali sesuai Visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Instruksi Gubernur Bali ini secara resmi disampaikan ke Bupati/Walikota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali, Majelis Desa Adat se-Bali, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII, Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, Kepala KSOP Benoa, Kepala KSOP Gilimanuk, Kepala KSOP Padang Bai, Kepala KSOP Celukan Bawang, dan Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII.awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER