38 Napi di Kerobokan Dibebaskan Lebih Awal, Sudikerta Tetap Mendekam

  • 01 April 2020
  • 19:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1859 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Kasus penularan wabah virus Corona terus menunjukkan rengking peningkatan di berbagai wilayah tanah air. Hal ini juga dikawatirkan para penghuni dalam Lapas di Indonesia.

Mengacu pada hal itu, pihak Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan keputusan yang intinya membebaskan ribuan para napi bersyarat di seluruh Lapas di Indonesia.

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

Terkait ini, Kalapas Kelas II A Yulius menyatakan sesuai dengan persyaratan yang ada akan dikeluarkan kurang lebih 294 orang secara bertahap. "Ada 294 penghuni di Lapas Kerobokan akan di keluarkan, dan hari ini 38 orang," kata Yulius, Rabu (1/4) melalui pesan WA.

Puluhan ribu Narapidana/Anak tersebut, kata Yulius telah diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

"Secara rinci di dalam pembebasan tersebut yang pembatasan tidak terkena PP 99/2012 seperti pidana narkotika di atas 5 tahun, terorisme, Tipikor dan bukan orang asing," smbungnya.

Bagaimana dengan tahanan mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta.? "Nanti kita lihat persyaratan yg sudah terpenuhi, masuk atau tidak (Sudikerta,Red), karena syaratnya salah satu telah menjalani 1/2 masa pidana," Tegasnya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER