Pasca Wabah Corona, Imigrasi Deportasi Seorang Bule asal Belanda

  • 01 April 2020
  • 18:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2011 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Vanesa De Vries Turis asal Belanda yang diduga melakukan bisnis ilegal di Bali, dideportasi pihak Imgrasi Ngurah Rai, Bali dit engah merebaknya virus Covid-19 saat ini

Kasi Info dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali, Putu Suhendra menyampaikan laporan tentang keberadaan Vanesa di Bali terjadi sebelum adanya kasus Corona.

Sebagaimana hasil penyelidikan petugas, akhirnya memutuskan untuk dilakukan deportasi sejak 17 Februari 2020. Selebihnya pihaknya mengaku tidak berwenang menyampaikan. “Sudah dideportasi,” jawabnya singkat.

Sebagaimana diketahui bahwa wanita asal Belanda, ini dilaporkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali beberapa waktu lalu. Yang bersangkutan diketahui melakukan bisnis bodong dengan memanfaatkan VOA (Visa on Arrival) dan leluasa melakukan kegiatan bisnis pribadi di Bali.

Untuk diketahui kasus inu bermula dari laporan Sugiharto Widjaja. Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai melayangkan Surat panggilannya bernomor : W20.IMI 1.UM.01.01-715 tertanggal 20 Januari 2020 terkait pemanggilan Vanessa De Vries warga negara Belanda.

Sugiharto Wijaya kala itu sempat mengatakan bahwa Vanessa De Vries dipanggil Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Tidak lain untuk dimintai keterangannya sehubungan kegiatan dan izin tinggalnya di Bali.

Sebagai pelapor Sugiharto menyertakan bukti-bukti kegiatan bisnis illegal yang dilakukan Vanessa. Antara lain Pavilion Grill Bar di Jalan Batu Belig Nomor 108 sejak 2012.

Meskipun bar tersebut sudah tutup, Vanessa rupanya menjalankan bisnis sewa menyewa villa di area Canggu, Kuta Utara. “Ya itu modusnya dia. Menyewa rumah atau vila penduduk setempat. Lalu dipasarkan kembali melalui agen property di Bali kepada bule yang lainnya dengan harga yang mahal, Rp 250 juta rupiah untuk masa sewa 5 bulan saja,” ungkapnya, Rabu (1/4).

Vanessa memasarkan vila tersebut melalui situs online seperti Facebook, Air BnB, dan Booking.com. Sewaktu ketahuan dirinya dilaporkan, postingan diberbagai platform tersebut kemudian dihapus.

Pelapor merupakan korban Vanessa yang ditipu dalam bisnis sewa menyewa vila. “Saya merasa tertipu. Awalnya dia mengaku sebagai pemilik dan saya bayar lunas untuk satu tahun. Ternyata vila tersebut kondisinya tidak baik dan kotor,” terangnya Sugiharto.

Pihaknya sempat mengeluh kepada Vanessa kala itu. Namun tidak mendapatkan respon sedikitpun. Selang dua bulan kemudian akhirnya berujung terbongkarnya kedok yang digunakan warga negara asing ini.

Ia pun mengantongi 60 lembar bukti pelanggaran yang dilakukan Vanessa. Dan telah diserahkan kepada petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Di sisi lain, informasi yang didapatkan dari petugas keimigrasian bahwa Vanessa melakukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian.

Karena hanya menggunakan VOA (Visa on Arrival) kemudian dengan leluasa melakukan bisnis pribadi di Bali. Apalagi sudah berlangsung sejak lama.

“Sudah lama tinggal di Bali. Berbisnis di Bali sekitar 10 tahun lalu. Bisnis lain yang dimilikinya berupa 14 vila dengan nama-yang berganti-ganti. Dari bisnis itu menghasilkan uang di atas Rp 1 miliar per-tahunnya,” terang Sugiharto.

Terlepas dari itu, Faris,SH selaku kausa dari Vanessa sebelumnya sempat menyatakan jika pengungkapan kasus kliennya di Imigrasi tidak terlalu mencampuri. Pihaknya hanya mengimbau agar kllienya koperatif selama menjalani pemeriksaan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER