Gubernur Bali Surati Menlu RI Agar PMI Sebelum Pulang Menjalani Tes PCR Swab Covid-19

  • 01 April 2020
  • 14:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1651 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Terkait berubahnya status siaga darurat menjadi tanggap darurat terhadap Covid-19 di Provinsi Bali, membuat Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Diskominfos Provinsi Bali pada, Selasa (31/3) saat mengupdate Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali menjelaskan bahwa kenaikan status tersebut tidak bisa terlepas dari adanya pasien positif di Bali, adanya korban jiwa serta jumlah PDP yang bertambah yang menyebar di Kab/Kota di Provinsi Bali.

Kemudian pada masa tanggap darurat akan dilakukan tindakan yang lebih konkrit untuk penyelamatan para pasien serta pembatasan ruang gerak masyarakat agar tidak ada penambahan pasien poistif. Sehingga pada situasi ini, Pemerintah meminta ketaatan masyarakat untuk benar-benar mengikuti arahan Pemerintah dengan penuh kedisiplinan.

Disisi lain, Dewa Indra menyatakan dari segi kebijakan dalam upaya pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19, Pemprov Bali melakukan dua kebijakan penting yaitu pertama dengan kebijakan untuk memperkecil resiko penyebaran Covid dari luar Bali serta kebijakan memperkecil resiko penyebaran di Provinsi Bali.

Untuk kebijakan memperkecil resiko penyebaran dari luar Pulau Bali, Gubernur Bali telah bersurat kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) RI dengan Nomor :  61/SatgasCovid19/III/2020 bahwa Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pulang ke daerah agar sebelum tiba di Indonesia, di fasilitasi oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan, karantina, tes PCR Swab covid-19 dan lain-lain.

"Bagi yang sehat dapat diijinkan pulang, bagi yang terindikasi covid-19 dapat dikarantina dan dirawat di negara tempat bekerja dengan pengawasan Kantor Perwakilan RI di luar negeri," ujarnya seraya mengatakan bagi PMI yang telah memilki sertifikat kesehatan, sesampainya di Bandara Ngurah Rai akan menjalani rapid tes.

Jika hasil rapid tes negatif maka PMI bisa pulang ke rumah masing-masing untuk melaksanakan karantina mandiri/isolasi diri sendiri minimal 14 hari dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat.

Sedangkan untuk mencegah masuknya Covid-19 yang berasal dari luar Pulau Bali, Pemprov Bali memperketat pengawasan dan memfilter masyarakat yang akan masuk ke Bali baik melalui Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai.Awp/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER