Satgas Desa Dilebur Menjadi Satgas Gotong Royong Berbasis Desa Adat Dibentuk

  • 31 Maret 2020
  • 16:25 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2033 Pengunjung
suaradewata, Rapat rencana pembentukan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat.

Buleleng, suaradewata.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng memutuskan akan melebur Satgas Desa Penanggulangan Covid-19 dengan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat. Rencana tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekda Buleleng Gede Suyasa, bersama Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa, dan sejumlah pimpinan SKPD terkait, Selasa (31/3/2020).

Saat ini, di Buleleng sudah terbentuk 129 buah Satgas Desa sesuai dengan Surat Edaran Bupati Buleleng No. 140/223/SE/DPMD/2020. Sedangkan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat secepatnya akan dibentuk mengikuti Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, yang baru ditetapkan tanggal 28 Maret lalu.

Menurut Suyasa, pihaknya meminta MDA Kabupaten Buleleng agar segera menindaklanjuti Keputusan Bersama Gubernur dan MDA Provinsi Bali tersebut untuk membentuk Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat di seluruh Buleleng. Satgas yang sudah ada saat ini akan dilebur,  aehingga seluruh pihak di Desa, baik dari desa dinas maupun desa adat dapat bersinergi dalam menanggulangi Covid-19 di desa.

"Satgas ini namanya Gotong Royong, dan pelindung sendiri adalah Perbekel maupun Klian Desa Adat, kedua belah pihak harus bersama-sama bergotong-royong dalam menangani Covid-19 yang ada di desanya. Dengan ada satgas gotong-royong, tentunya yang lainnya (Satgas Desa) mestinya tidak ada lagi. Jadikan satu, sehingga tidak tumpang tindih," ujar Suyasa.

Masalah pendanaan Satgas, dijelaskan Suyasa, bisa dilakukan pembagian pendanaan, baik dari APBDes (Desa Dinas) dan keuangan yang berasal dari APBDes Adat. Namun, peruntukannya harus jelas dalam menggunakan uang yang bersumber dari dua APBDes tersebut. "Perlu ada komunikasi antara Desa Adat dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali," jelas Suyasa.

Sementara itu Ketua MDA Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Budarsa mengaku, akan bersinergi dengan desa dinas dalam membentuk Satgas Gotong Royong. Sebab, desa adat maupun desa dinas memiliki kewenangan masing-masing, sehingga dalam penggunaan dana nantinya tidak ada tumpang tindih.

Kewenangan desa adat menyangkut Parahyangan. Jika ada penyemprotan disinfektan di desa, dana dari desa adat bisa digunakan untuk penyemprotan pura. Demikian juga, dimungkinkan juga memberikan cairan desinfektan bagi krama desa adat sebagai bagian dari wilayah kewenangan desa adat di bidang pawongan.

"Perlu ada gotong royong antara desa dinas dan desa adat, karena sudah ada tugas masing-masing. Tapi tetap kami bersinergi antara desa dinas dengan desa adat. Soal pembiayaan, masing-masing sudah punya anggaran dengan aturan masing-masing pula," tandas Budarsa. Rik/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER