Keadaan Sepi, Kadek Curi Tas Pinggang dengan Merusak Rak di Warung

  • 31 Maret 2020
  • 14:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1813 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Sebuah tas pinggang milik Ketut Mirna (59) asal Banjar Sayan Delodan Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi tiba-tiba hilang di warung Sayan Jaya, Banjar Sayan Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Sabtu, (09/03/2019). Hilangnya tas pinggang tersebut ternyata dicuri oleh Kadek Supartika (29) asal Banjar Dinas Sudamukti Desa Tingarsari, Kecamatan Busungbiu Buleleng. Akhirnya Kadek ditahan di Polsek Mengwi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Mengwi, Kompol I Gede Eka Putra Astawa menerangkan kejadian itu berawal pada Hari Sabtu, (09/03/2019), sekita pukul 15.00 wita Ketut Mirna (korban) datang dari bekerja didenpasar dan tiba di warung. Kemudian korban menaruh tas pinggang warna hitam miiknya yang berisi barang berupa 1 buah HP Oppo F9 warna biru senja dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- di dalam rak warung dalam keadaan terkunci. 

Sekitar pukul 17.00 wita korban ke belakang warung untuk memandikan anaknya untuk selanjutnya di ajak ke dokter gigi, ketika akan mengambil tas pingangnya di dalam rak, korban terkejut melihat tas pinggangnya sudah tidak ada dalam rak dan rak dalam keadaan rusak. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadianya ke polsek mengwi guna penanganan lebih lanjut.

"Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan team opsnal polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPTU I Made Mangku Bunciana, S.H langsung mendatangi dan melakukan olah TKP," terang Kompol Eka Astawa, Selasa, (31/03/2020). 

Berdasarkan olah TKP dan analisa TKP serta keterangan/informasi dari saksi-saksi di TKP team opsnal Polsek Mengwi dipimpin oleh Panit Opsnal IPTU I Made Mangku Bunciana,S.H melakukan penyelidikan secara intensif. Pada awal Januari 2020 team opsnal polsek mengwi memperoleh informasi ada transaksi HP tanpa dilengkapi kotak yang diduga HP Oppo F9 milik korban di Desa Pedawa Kecamatan Banjar Buleleng. Team opsnal polsek mengwi kemudian bergerak ke Desa Pedawa dan berhasil mengamankan pemegang HP Oppo F9 milik korban atas nama Krisna. dari hasil pengembangan HP tersebut didapatkan dari  seseorang atas nama Kadek Supartika alias Ucil (pelaku) asal Dusun Sudakmukti Tingarsari Buleleng.

Pada hari Senin, (20/03/2020), team opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPTU I Made Mangku Bunciana,S.H mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Veteran Singaraja kemudian team opsnal Polsek Mengwi bergerak ke jalan veteran Singaraja dan berhasil  mengamankan pelaku. Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku akhirnya mengakui telah mencuri di warung Sayan Jaya ,Banjar Sayan Delodan Werdi Bhuwana Mengwi.

"Bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2019 sekira Pukul 17.00 wita di warung Sayan Jaya Banjar Sayan Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi Badung," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2019 sekira Pukul 17.00 wita pelaku melintas dari arah bedugul sampai di Banjar Sayan Delodan Desa Werdi Bhuwana Mengwi pelaku melihat sebuah warung di barat jalan dalam keadaan sepi, selanjutnya pelaku berhenti di depan warung. Kemudian pelaku masuk ke warung tersebut yang awalnya berpura-pura membeli rokok, mengetahui pemilik warung tidak ada pelaku langsung mengambil sebuah tas pinggang yang berisi uang dan HP yang sebelumnya di taruh di dalam rak. 

"Setelah berhasil mengambil barang milik korban pelaku kemudian kabur ke arah selatan dengan membawa barang hasil curian," bebernya. 

Barang hasil kejahatan berupa uang sejumlah Rp 1.500.000,- digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya sedangkan 1 buah HP Oppo F9 warna biru senja digadiakan oleh Pelaku kepada seseorang atas nama Krisna di Desa Pedawa seharga RP.1.400.000,- .Uang hasil gadai HP tersebut juga digunakan untuk berfoya foya oleh pelaku. Adapun TKP yang diakui yakni di TKP Warung Sayan Jaya, Banjar Sayan Delodan Werdi Bhuwana Mengwi, TKP Loka paksa Seririt Buleleng berhasil mencuri 1 buah laptop pada bulan April 2019, TKP di desa pelapuan, Busungbiu Kabupaten Buleleng berhasil mencuri 7 buah sertifikat tanah pada bulan April 2019 dan TKP di Desa Antosari, Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan di warung Bu Dewi melakukan pencurian sebuah Hand phone OPPO pada bulan April 2019.

"Pelaku adalah seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara pada tahun 2005 terlibat kasus narkoba di Karangasem divonis 1,5 tahun penjara, Pada tahun 2007 terlibat kasus pencurian emas di tirta gangga Karangasem divonis 1 tahun penjara dan Pada tahun 2019 terlibat kasus pencurian laptop di singaraja divonis 1 tahun penjara," ujarnya.ang/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER