Kesal Penutupan Jalan, Diborgol Layaknya Penjahat

  • 29 Maret 2020
  • 21:55 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3864 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Diduga melakukan pelanggaran UU ITE karena melakukan ujaran kebencian terhadap pemerintah, Gubernur Bali, dan pihak kepolisian, pengacara yang juga mantan wartawan I Gusti Ngurah Adi Kusuma, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Hanya saja penangkapan Gus Adi sapaan akrabnya dinilai berlebihan. Pasalnya, kaki dan tangan dirantai layaknya seorang penjahat kelas kakap.

Informasi yang dihimoun, lawyer yang kerap disapa Gus Adi ini diamankan jajaran Satreskrim Polres Buleleng di kediamannya di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Jumat (27/3/2020) malam. Padahal saat penangkapan itu, Gus Adi baru saja usai memakamkan ibundanya yang meninggal dunia. Persoalan ini dipicu dari postingan video live pada akun milik Gus Adi, Kamis (26/3/2020) bertepatan pada hari Ngembak Geni.

Saat itu, Gus Adi yang melintas di jalan utama wilayah Kota Singaraja untuk membeli perlengkapan upacara kematian ibundanya. Saat itu persis di jalan Udayana wilayah Kelurahan Banyuasri, Gus Adi yang mengemudikan mobil terhalang oleh penutupan jalan yang dilakukan oleh pecalang Desa Adat Banyuasri.

Gus Adi pun langsung menghampiri petugas pecalang mempertanyakan penutupan jalan itu. Padahal sesuai surat imbauan Gubernur Bali bahwa masyarakat untuk tidak keluar rumah bukan adanya penutupan jalan seperti lock down. Sempat terjadi adu argumen antara Gus Adi dan petugas pecalang. Gus Adi mempertanyakan dasar hukum penutupan jalan bagaikan lockdown.

Pasalnya, kewenangan menentukan lockdown adalah presiden. Saat perdebatan itu, dijawab pecalang ini bukan lockdown. Perdebatan pun usai hingga akhirnya Gus Adi meninggalkan lokasi dan memilih jalur lain untuk pulang ke Desa Panji.

Dalam perjalanan menuju pulang, diduga Gus Adi sempat melontarkan perkataan yang menyudutkan pemerintah dalam hal ini Gubernur Bali dan Polisi. Hingga akhirnya, postingan video live Gus Adi di facebook pun viral. Jumat (27/3/2020) malam tepat usai acara pemakaman ibundanya Gus Adi langsung ditangkap dengan dirantai oleh penyidik kepolisian.

"Dirantai merupakan SOP pengamanan terhadap seseorang. Itu bisa dilakukan, karena kekhawatiran polisi jika pelaku akan melarikan diri dan pertimbangan lain dari penyidik," ujar Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu. Gede Sumarjaya, seizin Kapolres Buleleng.

Menurut Sumarjaya, dasar penangkapan Gus Adi berawal dari ucapan yang dilontarkan Gus Adi dalam akun FB-nya. Dan kata dia, sudah dipantau tim cyber melalui patroli cyber. "Gus Adi diamankan setelah anggota Polres melakukan cyber patrol, ditemukan unggahan dalam akun FB dengan dugaan ujaran kebencian terhadpa pemerintah. Gus Adi masih mejalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Buleleng," jelas Sumarjaya, Minggu (29/3/2020).

Sementara atas ditangkapnya salah satu kolega mereka, membuat sejumlah advokat yang ada di Buleleng menjadi pengacara Gus Adi. Mereka diantaranya, Ketua DPC Peradi Buleleng, Gede Harja Astawa, didampingi Nyoman Sunarta dan Wayan Sudarma. Mereka sangat menyayangkan penangkapan aparat penegak hukum kepada Gus Adi dengan cara dirantai kaki dan tangannya.

Padahal jelas moto dari kepolisian kepada masyarakat adalah humanis. "Apa tidak ada cara yang lebih humanis lagi, ya misalnya dengan memanggil klien kami secara baik-baik. Kan tidak harus dengan cara-cara seperti itu. Meski itu kewenangan penyidik polisi," kata Harja.

Apalagi menurut Harja, polisi harus bisa mengedepankan aspek kemanusiaan. Apalagi, Gus Adi ditangkap saat sedang berduka lantaran ibundanya meninggal dunia. "Dia harus menyiapkan keperluan upacara ibunya ditengah hari raya Nyepi. Ya, klien kami kesal karena akses jalan ditutup, dia tak bisa membeli keperluan untuk ibunya yang meninggal. Lebih lagi mencari jalan sana-sini semua tertutup. Jadi, itu luapan kekecewaan Gus Adi saja," ungkap Harja.

Harja pun mengaku tengah meminta kebijakan Kapolres Buleleng untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Gus Adi. Hanya saja, itu belum ada jawaban. "Masih belum ada jawaban," tandas Harja. rik/ari/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER