Mau Konsumsi Sabu, Duo Cewek Cafe ini Dituntut 3 Tahun

  • 23 Maret 2020
  • 20:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1822 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Dewi Retno Sari (22) dan Sefthy Alviontha (23), dimuka sidang Pengadilan Negeri Denpasar oleh JPU dituntut hukuman penjara selama tiga tahun terkait kepemilikan sabu.

Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini,SH dihadapan Ketua Mejelis Hakim I Made Pasek,SH.MH di ruang sidang Tirta menyatakan kedua biduan pekerja cafe ini bersalah telah melawan hukum narkotika.

Jaksa dari Kejari Denpasar ini, menggantukan pasal kepada kedua terdakwa Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tentang narkotika. "Memohon agar kedua terdakwa dihukum pidana selama tiga tahun," baca Jaksa dimuka sidang.

Dua perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam sebuah cafe yang mengakui menguasai dan memiliki 1 paket klip sahu berat 0,14 gram, hanya bisa memohon secata lisan agar mendapat keringanan hukuman.

Diuraikan JPU, ditangkapnya kedua terdakwa ini oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar berkat laporan masyarakat. Informasinya terdakwa Sefthy yang bekerja di kafe sering mengedarkan Narkotika di seputaran Jalan Jewut Sari, Pemongan, Denpasar Selatan. 

Setelah melakukan penyelidikan, pada Minggu 13 Oktober 2019 sekitar pukul 18.42 Wita, petugas kepolisian melakukan pengrebekan terhadap terdakwa Sefthy di kamar kos milik terdakwa Dewi di jalan Jewut Sari, Pemogan, Denpasar Selatan.

Saat dilakukan pengeledahan di kamar tersebut, aparat menemukan beberapa barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dan 1 buah bong (alat hisap sabu). Barang terlarang itu dibeli oleh para terdakwa dengan cara patungan dari seseorang bernama Dory (DPO) seharga Rp 400 ribu.

Di mana sebelum ditangkap, terdakwa Sefthy menghubungi Dory untuk membeli sabu. Lalu, Dory menyuruh terdakwa Sefthy datang ke rumahnya untuk mengambil barang yang dipesannya. Kedua terdakwa kemudian mengambil sabu tersebut dan langsung pulang ke kamar kos milik terdakwa Dewi bermaksud untuk mengkonsumsi bersama.

"Saat ditangkap, para terdakwa mengaku selesai membeli sabu dan meletakan sabu tersebut di tas pinggang yang digantung di tembok kamar kos. Rencananya kedua terdakwa akan menggunakan bersama sabu yang dibeli," beber Jaksa.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER