Jambret Residivis di Tembak

  • 20 Maret 2020
  • 21:15 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 1807 Pengunjung
suaradewata

Jembrana,suaradewata.com -Baru saja menghirup udara segar, Eko Purnomo (27) asal Bangkalan, Jawa Timur seorang residivis penjambret yang beroprasi di jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk terpaksa menerima timah panas dari Jajaran Satreskrim Polres Jembrana setelah berupaya melarikan diri saat ditangkap.

Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita Jumat  (20/3) mengatakan, tersangka yang diamankan oleh jajarannya ini merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Rutan beberapa bulan. Tersangka ini diamankan berdasarkan hasil pengembangan kasus jambret di Melaya. Pada Selasa (10/12) lalu tersangka di Jalan Umum Denpasar Gilimanuk, Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya menjambret pengendara motor, Fransiska Ni Putu Sri Malayanti (31) asal Desa Ekasari, Melaya. Saat melintas di jalan nasional itu, korban yang mengendarain sepeda motor Yamaha Xeon DK 2934 ZM dipepet tersangka dari belakang. Pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor matik warna putih. “Pelaku melancarkan aksinya ini saat dia (pelaku red-) hendak pulang ke Madura  melintas di Jalur tengkorak langsung melakukan penjabretan lagi bersama temanya yakni Andi yang saat ini sudah dalam proses penuntutan oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Jembrana,” katanya.

Lebih lanjut, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, dari hasil pengembangan dengan tersangka Andi tersebut, Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil membekuk tersangka lainnya yakni Eko Purnomo. Mirisnya lagi, saat melakukan penangkapan terhadap Eko Purnomo di wilayah Jimbaran melakukan perlawanan sehingga anggota melumpuhkannya dengan timah panas. “Saat menangkap pelaku anggota terpaksa menembak pelaku di kaki bagian kiri karena melawan,” jelasnya.

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti dompet warna hijau, 3 lembar STNK sepeda motor berbagai merk, HP dan helm. Tersangka ini sebelumnya ditahan di Gianyar selama 1 tahun 2 bulan karena kasus pencurian. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, tersangka ini kita jerat dengan pasal 365 KUHP atau 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. dep/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER