Minimalisir Penyebaran Covid-19, Pengarakan Ogoh-ogoh di Buleleng Ditiadakan

  • 20 Maret 2020
  • 21:10 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1936 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat No. 310/PHDI Pusat/III/2020, Pemkab Buleleng mengambil langkah antisipasi penyebaran Covid-19 dengan mengambil keputusan untuk meniadakan pengarakan ogoh-ogoh di Buleleng. Selain itu, upacara melasti hanya dilakukan oleh petugas saja yakni para pemangku.

Hal tersebut telah dituangkan juga dalam surat edaran Bupati Buleleng No. 420/1020/PEM/III/2020. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, pada Jumat (20/3/2020), di Lobby Atiti Kantor Bupati Buleleng.

Sutjidra mengatakan, langkah-langkah ini dilakukan untuk menghindari kontak dan kerumunan warga untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pengarakan ogoh-ogoh ditiadakan diseluruh desa se-Kabupaten Buleleng. Diharapkan, Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng dan PHDI Kabupaten Buleleng agar dapat memberikan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat.

"Ada hal mendasari keputusan ini, yakni himbauan langsung dari PHDI pusat dan kepedulian pemerintah menjauhkan masyarakat dari pandemi Covid-19 itu. Ini demi kebaikan dan kesehatan semua, kami akan tetap melakukan langkah untuk meminimalisir penyebaran virus corona ini," ujar Sutjidra.

Ogoh-ogoh yang sudah terlanjur dibuat, dihimbau untuk disimpan kembali di balai banjar masing-masing. Jika memungkinkan, tahun depan dapat digunakan kembali. Tetapi tentu dengan perbaikan seperti cat ulang atau dimodifikasi lagi. Terkait melasti atau tawur kesanga dilaksanakan dengan melibatkan petugas pelaksana upacara dalam jumlah terbatas. "Saya yakin masyarakat peduli dengan kesehatan mereka. Kami harap semua mengikuti himbauan ini," kata Sutjidra.

Sementara itu Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Budarsa menegaskan, keputusan ini harus dilakukan secepat mungkin. Sebagai tindaklanjut, ia akan segera memberikan instruksi dan sosialisasi terkait dengan surat edaran tersebut. "Kami segera membagikan surat edaran ini kepada seluruh kelian desa adat se-Kabupaten Buleleng untuk ditaati dan diindahkan bersama," tandas Budarsa. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER