Dalam Kegiatan Keagamaan, Dihimbau untuk Membatasi Berkumpulnya Masa

  • 20 Maret 2020
  • 19:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2373 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menghimbau kepada masyarakat Badung dalam kegiatan keagamaan untuk membatasi berkumpulnya masa. Hal ini sesuai instruksi dari Surat Edaran terkait virus Corona untuk memutus penularan virus tersebut. Bahwa dalam berkegiatan keagamaan yang melibatkan banyak masyarakat tentu berpotensi menularkan virus Corona. Untuk itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Drs I Gd Eka Sudarwitha menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan dengan waktu sesingkat mungkin dan mengurangi berkumpulnya masa.

Dengan adanya virus Corona ini sudah tentu akan berpengaruh terhadap pelaksana aspek-aspek dari kebudayaan itu sendiri. Apalagi dengan adanya warga adat yang berkumpul dalam kegiatan keagamaan sudah pasti berpotensi menularkan virus Corona apabila ada yang terjangkit virus tersebut. Dalam hal ini, Pemerintah tentu linier dan hirarkis dengan protokol kesehatan yang disampaikan dan itu harus diikuti. Kegiatan yang mengumpulkan banyak orang harus dibatasi dan harus betul-betul dikurangi. Seperti tradisi Melasti ke Segara (Pantai), sekarang harus dilakukan Melasti di Beji, di campuhan dan di Segara yang terdekat di masing-masing Desa.

"Karena niki protokol kesehatan berlaku sampai 30 Maret, kalau ada kegiatan keagamaan menyesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Kegiatan agama itu tidak ditunda tapi dibatasi keluarga atau yang mendukungnya, cukup keluarga inti atau pelaksana upacara sesuai himbauan PHDI pusat dan PHDI Bali," ucap Eka Sudarwitha.

Menurutnya, untuk kegiatan keagamaan yakni Dewa Yadnya itu bisa dilaksanakan dengan seremoni yang seminimal mungkin, guna mengantisipasi berkumpulnya masa. Sedangkan untuk kegiatan keagamaan terkait adanya kematian, tentu dilaksanakan sederhana mungkin dengan waktu yang singkat dan itu kembali pada Loka Dresta setempat. 

"Kalau menurut Loka Dresata itu, kita melaksanakan dengan sederhana dan waktu lebih dekat dengan tingkatan sederhana maka waktu pelaksanaannya pun lebih cepat karena sangat mengurangi keramaian, berarti misalnya itu kalau dilaksanakan dengan mengkisan di pertiwi atau mengkisan di geni itu saya kira waktunya tidak panjang sehingga mengurangi berkumpulnya masa," tuturnya.

Dinas Kebudayaan dalam hal ini sebagai pembina dalam hal adat budaya seni dan agama menghimbau dilaksanakan sederhana dengan waktu yang singkat. Tetapi itu kembali kewenangannya ada di Desa adat. "Kami harapkan Desa Adat dan Banjar Adat dapat mematuhi arahan pemerintahan dan surat edaran PHDI pusat dan Bali serta protokol kesehatan," harapnya.

Ia menerangkan, sebelumnya apabila ada kematian itu yang turun adalah KK atau Banjar adalah seluruh KK. Dengan adanya surat edaran yang beredar, kemungkinan perwakilan saja yang turun atau kita serahkan kewenangan pengaturannya ke Desa adat. Karena pada kematian itu dimulai dari upacara nyiramin, kemudian upacara ngeringkes dan upacara ngabennya sudah tentu masa pasti berkumpul.

"Kalau di Desa itu ada pah pahan Krama, ada Krama Banjar, Krama desa dan Krama tamiu, cukup Krama Desa aja, jadi soang soang pemedalan itu satu satu tapi itu kembali kewenangannya di desa adat," terangnya.

Apabila itu tetap dilaksanakan dengan mengumpulkan banyak masa, pihaknya menghimbau untuk waktu upacara dipercepat. Sedangkan berkumpulnya juga dibatasi dengan perkelompok atau regu di Banjar sesuai pah-pahan di Banjar Adat. 

"Jadi kami menghimbau untuk pakai masker, cuci tangan yang bersih, gunakan hand sanitizer, dan waktu upacaranya dipercepat," ujarnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER