Sat Narkoba Polres Bangli Kembali Amankan Tiga Pelaku Pengguna Narkoba

  • 18 Maret 2020
  • 18:30 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1733 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabhu berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Bangli. Tiga pelaku pecandu narkoba yang diamankan, masing-masing berinisial AGP, AP dan IH. Mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Bangli. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, ketiganya harus siap meringkuk di balik sel tahananan Mapolres Bangli.

Kasat Narkoba Polres Bangli I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi, saat jumpa pers Rabu (18/3/2020) mengatakan pelaku AGP ditangkap pada hari Selasa (10/3) di jalan Brigjen Ngurah Rai, Lingkungan Kawan, Bangli dengan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberta 0,16 gram Netto, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor. Sedangkan pelaku AP dan IH ditangkap dua hari setelahnya tepatnya pada hari Kamis (12/3) di jalan Brigjen Ngurah Rai Kelurahan Kawan, Bangli dengan barang bukti berupa satu buah klip bening berisikan serbuk kristal yang diduga Shabu seberat 0,29 gram Netto, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor. “Dari keterangan pelaku, ketiganya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG yang ada di Lapas Kerobokan untuk digunakan sendiri. Namun hal tersebut masih kami dalami,”ujar Kasat Narkoba AKP. Sudiarna Putra.

Lebih jauh dipaparkan, sebelum mengambil barang haram tersebut di Bangli, ketiga pelaku juga mengaku pernah mengambil barang tersebut di wilayah Denpasar dan Gianyar. “Modus pelaku rata-rata mengambil barang haram tersebut dengan system tempel di wilayah Bangli,” ujarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ketiga pelaku sangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. “Untuk pengembangan kasus, kami masih melakukan lidik,” pungkasnya.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER