Cegah Covid-19, Gubernur Koster Ajak Pemerintah Tunda Kegiatan Melibatkan Banyak Orang

  • 17 Maret 2020
  • 10:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2063 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Masyarakat Bali tidak usah khawatir, tidak panik, tetap tenang dan waspada. Demikianlah pesan penting yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam keterangan persnya, Senin (16/3) bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Bali Dewa Made Indra di Jayasabha, Denpasar terkait upaya penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali.

Lebih lanjut Gubernur Bali menyampaikan upaya dalam penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali kami telah membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor : 236/03-B/HK/2020 tanggal 10 Maret 2020 dan SATGAS dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali.

"SATGAS ini meliputi Satuan Tugas Kesehatan, Satuan Tugas Area dan Transportasi Publik, Satuan Tugas Area Institusi Pendidikan, Satuan Tugas Komunikasi Publik, dan Satuan Tugas Pintu Masuk Indonesia," ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini.

Dalam tugasnya, SATGAS mempunyai tugas terpadu untuk menyelenggarakan kewaspadaan dan penanggulangan COVID-19 secara menyeluruh sesuai protokol penanggulangan COVID-19 dan melaporkan perkembangannya setiap hari kepada Gubernur Bali.

Kemudian secara garis besar, 5 hal mendesak yang harus segera dilakukan oleh SATGAS ialah meningkatkan kapasitas penanganan penyakit, khususnya di fasilitas kesehatan, memastikan ketersediaan sarana yang berkaitan dengan pencegahan dan penularan COVID-19, meningkatan kapasitas deteksi dini dan pencegahan di pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan, meningkatkan upaya pengendalian penyebaran virus dengan melakukan pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan menggencarkan kampanye dan edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Keputusan Gubernur Bali tentang PENETAPAN STATUS SIAGA PENANGGULANGAN COVID-19 di Provinsi Bali dan sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah-langkah sebagai berikut, seperti menunda pelaksanaan UNBK SMK sampai ada pengumuman lebih lanjut, meniadakan proses kegiatan belajar mengajar secara konvensional di semua jenjang pendidikan se-Bali untuk selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media pembelajaran daring / online terhitung mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020," jelasnya.

Selanjutnya Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah-langkah dengan melaksanakan kebijakan sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi daring / online, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar tetap bekerja di kantor dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Untuk Staf / pelaksana ASN dan Non ASN dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan.

"Pelaksanaan operasional kebijakan ini di Kabupaten / Kota diatur lebih lanjut oleh Bupati / Walikota. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020," tambahnya.

Sementara kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang seperti rapat, seminar, pelatihan, bimtek, dan sebagainya agar ditunda sampai tanggal 30 Maret 2020. Termasuk kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan agar ditiadakan / dibatasi sampai tanggal 30 Maret 2020. Masyarakat juga kami himbau menghindari pusat perbelanjaan, tempat hiburan serta tempat-tempat keramaian lainnya sampai tanggal 30 Maret 2020.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pidato yang disampaikan tanggal 15 Maret 2020, menghimbau agar masyarakat secara bersama-sama melakukan Social Distancing Measure pada hari-hari ke depan, yaitu menjaga jarak antar warga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang banyak dan jangan bepergian ke luar kota/ pulang kampung," bebernya.

Wayan Koster juga menginformasikan hal-hal yang perlu dilaksanakan seluruh masyarakat Bali antara lain, jangan keluar rumah bila tidak sangat perlu, kerjakan pertemuan secara jarak jauh, hindari tempat-tempat yang berpotensi menjadi wahana penularan, tunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak terkait kegiatan keagamaan sebisanya dilakukan di rumah saja dan diupayakan tidak mengumpulkan orang banyak, tunda kegiatan resepsi dan keramaian dan kami harap orang tua mengingatkan anak-anaknya supaya tidak bepergian, serta usahakan tidak bepergian ke luar kota / kampung.

"Kebijakan tidak melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara konvensional bukan berarti libur, semata-mata untuk kebaikan bersama dan menghindari interaksi dengan orang lain / orang banyak," katanya seraya menyatakan apabila mengalami gejala batuk, flu dan demam segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat atau hubungi call center 0361-251177 atau whatsapp 0857-9224-0799. Awp/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER