Agar Investasi di Badung Lebih Terarah, Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal Mulai Dibahas

  • 09 Maret 2020
  • 20:40 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1711 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan  Penanaman Modal di Gedung DPRD Badung, Senin, (09/03/2020). Dalam pembahasan tersebut, DPMPTSP Badung menyampaikan usulan Ranperda dari eksekutif tentang penyelenggaraan penanaman modal kepada Dewan untuk mendapatkan kepastian hukum berinvestasi. 

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, I Gusti Ngurah Sudiarsa, SH mengatakan dalam rapat kerja tersebut membahas ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal yang disampaikan oleh DPMPTSP Badung kepada DPRD Badung. Rapat kerja yang membahas Ranperda tersebut diselenggarakan agar pihaknya dapat memberikan ruang kemudahan dalam hal berinvestasi. Mengingat selama ini kerangka Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) kita selama ini 70 persen dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Bahwa pariwisata ini banyak faktor yang dapat mempengaruhi, apabila terjadi sesuatu otomatis hantaman dasyat ini ditujukan kepada pariwisataan.

"Kalau berbicara kepariwisataan pasti kita berbicara PHR, karena PHR ini kerangka utama didalam penompang APBD kita. Kalau ini terhantam dari mana kita mendapatkan uang untuk pembiayaan pembangunan, untuk kesejahteraan masyarakat dan lain sebagainya," ucap Ngurah Sudiarsa, Senin, (09/03/2020).

Oleh karena itu, kita sudah ada kesamaan dari DPRD Badung dengan eksekutif Badung untuk membuat trobosan yang memungkinkan Pemkab Badung ini berinvestasi dalam bentuk lain. Sehingga hal tersebut dibahas agar mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Badung. Setelah kita sepakat nanti kita ajukan kepada Gubernur untuk diverifikasi.

"Kami dari Pansus akan godok dulu diinternal juga, setelah kita godok diinternal mungkin sekali waktu kita agendakan rapat kerja kembali, kalau sudah deal kita akan ajukan ke Paripurna dalam waktu dekat," ujarnya.

Sementara, Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung Made Agus Aryawan menerangkan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal itu dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka menyiapkan satu pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah menjadi kewenangan daerah sesuai undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang penanaman modal. Dalam undang-undang nomer 25 tentang penanaman modal juga diatur bahwa pemerintah daerah harus membuat suatu regulasi yang mengatur arah atau konsep dari penanaman modal di daerah. 

Pihaknya di Kabupaten Badung tentu mempunyai pemikiran bagaimana penanaman modal bisa menjadi salah satu instrumen hukum dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga dapat membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat.

"Disinilah perlu ada suatu payung hukum baik menyangkut investasi oleh pelaku usaha baik itu investasi dari Pemerintah Daerah maupun kerja sama antara pelaku usaha dengan masyarakat," terang Agus.

Setelah Perda penyelenggaraan penanaman modal terbentuk, tentu ada suatu tim penasehat investasi yang bisa memberi pertimbangan-pertimbangan kepada Pemerintah Daerah bagaimana konsep pengembangan investasi yang prospektif dan layak. Sehingga muaranya bisa menjadi salah satu sumber-sumber pendapatan daerah selain yang memang diunggulkan saat ini dari sektor pariwisata. 

Tentu pihaknya pun berharap Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini merupakan suatu konsep yang kolaborasi dan bersinergi antara pengusaha dengan pelaku usaha dan tentu yang sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah, sehingga investasi dapat lebih terarah.

"Jadi para pelaku usaha atau penanaman modal itu lebih yakin akan berinvestasi dengan adanya aspek kepastian hukum dan keberlanjutan, dan juga kemudahan dalam berinvestasi," imbuhnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER