Adik Ipar Masih Bocah Diperkosa, Pria ini Hanya Dihukum 8 Tahun 

  • 03 Maret 2020
  • 19:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3234 Pengunjung
ilustrasi

Denpasar,suaradewata.com  - Traoma yang dialami wanita berumur 12 ini masih terus dirasakan, bahkan saat berhadapan dengan pria dewasa terlihat ketakutan dan merundukkan wajah.

Bagaimana tidak, bocah ini diperkosa hingga dua kali dengan penuh ancaman yang dilakukan oleh suami dari kakaknya sendiri berinisial I Nengah K (33).

Atas perbuatannya, Pria bejat ini oleh Engeliki Handajani Day,SH.MH yang memimpin perkara ini menjatuhkan hukuman selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Putusan yang diberikan majelis hakim, lebih ringan dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara. Tentu saja Jaksa menanggapi putusan ini dengan menjawab pikir-pikir.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang  penetapan pemerintah penganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan tindakan memaksa secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama delapan tahun," tegas Hakim Engeliky.

Asal tahu saja, terdakwa melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak dua kali yakni pada 13 Agustus, dan 24 Agustus 2019. Mulanya, anak korban disuruh ibunya, saksi AM, untuk membeli lauk dengan terdakwa yang merupakan kakak ipar anak korban. 

Namun dalam perjalanan terdakwa mengarahkan sepeda motor ke kos terdakwa dengan modus untuk mengambil uang tambahan beli lauk juga.

Setiba di kos, terdakwa menyuruh korban turun dari sepeda motor dan meminta korban untuk mengambil uang di kamar kos terdakwa. Saat korban masuk ke kamar, terdakwa juga ikut masuk ke dalam kamar lalu menutup pintu dan membekap mulut korban. Saat itulah terdakwa memperkosa korban hingga korban sempat meronta. 

Selanjutnya, terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya pada saat korban disuruh kakaknya, saksi RP, yang merupakan istri dari terdakwa untuk menjaga anaknya yang masih bayi. Ketika korban sedang menjaga keponakannya yang tidur, datang terdakwa yang pulang bekerja dan lansung menghampiri korban. 

Saat itu korban menolak saat mendapat perlakuan tak senonoh dari terdakwa namun terdakwa terus memaksa dan sembari mengancam. "Korban menyingkirkan tangan terdakwa sembari berkata, "jangan kakak," ucap korban.

Namun terdakwa menjawab," kan adik sudah janji syaratnya kakak harus diturutin, sekarang yang kakak mau harus diturutin",mendengar itu korban takut dan menuruti," beber Jaksa Erawati. 

Selesai memperkosa korban, terdakwa kembali mengacam anak korban agar tidak memberitahu ke siapan pun perbuatan bejatnya. "Terdakwa berkata, "awas saja adik bilang ke orang tua, nanti kakak perkosa lagi, diam saja"," beber jaksa dalam dakwaanya. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER