Tipu Calon CPNS , Oknum PNS di Buleleng Ditetapkan Sebagai Tersangka​​​​​​​

  • 02 Maret 2020
  • 21:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1843 Pengunjung
google

Buleleng, suaradewata.com - Jajaran Satreskrim Polres Buleleng akhirnya menetapkan PYS (50) yang merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu instansi lingkup Pemkab Buleleng sebagai tersangka atas kasus penipuan terhadap korban Nyoman Renasih (61), dengan iming-iming jika putra Renasih yakni Ida Bagus Indra Kusuma diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 lalu.

PYS diduga telah menipu Renasig dengan total mencapai Rp200 juta. Selain Renasih yang menjadi korban, diduga masih ada korban penipuan lainnya yang dilakukan oleh PYS. Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun PYS belum dilakukan penahanan.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu. Gede Sumarjaya mengatakan, PYS sempat diamankan namun karena ada jaminan tersangka PYS tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka tersangka PYS hanya dilakukan wajib lapor. "Jadi sementara tidak ditahan, hanya wajib lapor," ungkap Sumarjaya, Senin (2/3/2020) siang.

Disisi lain, seorang saksi dari Jakarta yang diduga ikut menerima aliran dana hasil penipuan yang dilakukan PYS juga belum memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan. Terkait ada korban lain atas ulah PYS, Sumarjaya meminta, agar segera melapor ke Polres Buleleng. "Sekarang masih dalam pengembangan, penyidikan lebih lanjut," jelas Sumarjaya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Gede Wisnawa mengatakan, pihaknya sudah langsung menindaklanjuti persoalan ini. "Kami akan koordinasi dengan Polres, untuk mencari kebenaran soal proses penyidikan, sehingga kami bisa cepat mengambil langkah," jelas Wisnawa.

Jika surat proses penyidikan di Polres Buleleng sudah diterima, maka BKPSDM akan menindaklanjuti hal ini di tingkat Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) untuk sanksi diberikan kepada PYS. "Bisa diberhentikan sementara. Nanti Bapek memutuskan, tergantung hasil Bapek," tandas Wisnawa.

Sebelumnya, Renasih dan putranya Ida Bagus Indra Kusuma melaporkan PYS yang merupakan salah seorang oknum PNS di Lingkup Pemkab Buleleng ke Polres Buleleng, karena melakukan penipuan terkait penerimaan CPNS pada tahun 2014 lalu. Awalnya, Indra gagal saat melamar CPNS pada 2014, lalu PYS menawarkan diri kepada Renasih, untuk membantu Indra agar bisa lolos dalam penerimaan CPNS tahun 2014, dengan formasi tenaga pendidik.

PYS datang ke rumah korban untuk menawarkan diri membantu. Syaratnya, Renasih harus menyerahkan sejumlah uang kepada PYS dan rekannya yang ada di Jakarta. PYS kembali mendatangi Renasih dan menunjukkan foto kopi SK Komulatif dari Badan Kepegawaian Negara yang diduga palsu.

Dalam SK bernomor 682, tertera nama lengkap Indra. Kemudian PYS meminta uang kepada Renasih sebesar Rp75 juta untuk mempercepat datangnya SK yang asli. Pada 29 Juni PYS kembali diberikan uang sebesar Rp50 juta, dan pada 28 September sebesar Rp35 juta. Pada 26 September diberikan uang sebesar Rp40 juta.

Totalnya mencapai Rp200 juta. Lantaran hingga kini belum ada kejelasan, maka Renasih dan Indra langsung melaporkan perbuatan PYS yang merupakan warga Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, ke Polres Buleleng atas dugaan kasus penipuan dengan iming-iming penerimaan CPNS tahun 2014 lalu. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER