Jembrana Darurat Rabies,Tetapkan  9 Zona Rabies

  • 25 Februari 2020
  • 21:30 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 1570 Pengunjung
istimewa

Jembrana,suaradewata.com - Masyarakat Bumi Makepung Jembrana belakangan ini diharapkan harus waspada. Pasalnya, sesuai dengan data dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (P3) Jembrana dari tahun 2019 hingga saat ini sudah mencatat ada 9 desa/kelurahan yang termasuk zona merah rabies di Kabupaten Jemrbana. Jumlah desa  zona merah rabies itu, bertambah dibanding tahun 2018 dengan adanya 8 desa zona merah rabies. 

Data dari Dinas P3 Jembrana ada penambahan jumlah desa zona rabies, namun jumlah temuan kasus anjing rabies di Jembrana tahun 2019 lalu. “Yang jelas jumlah ini berkurang dibanding tahun 2018. Di mana tahun 2019, tercatat ada 10 kasus anjing rabies yang tersebar di 9 desa. Sedangkan tahun 2018 lalu, tercatat sebanyak 12 kasus anjing rabies yang tersebar di 8 desa. Jadi  Desa zona merah rabies ini, ditetapkan jika ada kasus anjing rabies di desa setempat. Tidak tergantung berapa kali terjadi kasus anjing rabies selama setahun,” kata Kabid Kesehatan Hewan Kesehatan Hewan  dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Drh I Wayan Widarsa. 

Lebih lanjut, Widarsana mengatakan, pada tahun 2018 desa yang masuk zona rabies diantaranya tersebar di 5 desa di wilayah Kecamatan Melaya, yakni di Desa Melaya, Desa Tukadaya, Desa Blimbingsari, Desa Tuwed, dan Desa Candikusuma. Kemudian 2 desa di wilayah Kecamatan Mendoyo, yakni di Desa Penyaringan dan Desa Yehembang Kangin, serta 1 desa di wilayah Kecamatan Negara, yakni Desa Kaliakah. “Untuk 9 desa yang masuk zona rabies tahun 2019, diantaranya tersebar di 5 desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Negara, yakni di Desa Berambang, Desa Tegal Badeng Timur, Desa Tegal Badeng Barat, Desa Baluk dan Kelurahan Banjar Tengah. Kemudian 2 desa di wilayah Kecamatan Melaya, yakni di Desa Warnasari dan Desa Tuwed, 1 desa di wilayah Kecamatan Mendoyo, yakni di Desa Yeh Sumbul, dan 1 kelurahan di wilayah Kecamatan Jembrana, yakni di Kelurahan Sangkaragung,” jelasnya. 

Dengan perbandingan sebaran desa yang masuk zona merah rabies antara tahun 2018 dengan tahun 2019, terjadi pergeseran. Desa zona merah rabies yang sempat terbanyak di wilayah Kecamatan Melaya pada tahun 2018 lalu, belakangan terbanyak ditemukan di wilayah Kecamatan Negara. “Kalau dari 8 desa yang tetap masuk zona merah rabies tahun 2018, dan tetap masuk zona merah rabies 2019, cuman satu desa, di Desa Tuwed. Sedangkan di 7 desa lainnya, sudah tidak temukan lagi di tahun 2019,” ujarnya. 

Sesuai catatan dalam kurun 2 bulan terakhir dari Januari hingga Februari tahun 2020 ini, sudah ada 2 kasus anjing rabies di 2 desa/kelurahan yang juga otomatis ditetapkan sebagai desa zona merah rabies. Dua kasus tersebut, masing-masing satu ekor di Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana yang diketahui positif rabies pada tanggal 8 Januari lalu, dan teranyar satu ekor di Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo yang diketahui positif rabies pada tanggal 23 Februari lalu. dep/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER