Baru Ambil Tempelan Ditangkap, Iqbal Dituntut Jaksa 3 Tahun

  • 25 Februari 2020
  • 18:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1794 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Apes nian dialami terdakwa Moch.Iqbal Dimas, ini. Baru ambil tempelan sabu untuk digunakan sendiri, langsung dimankan petugas Polresta Denpasar.

Akibatnya iapun hanya bisa pasrah ketika Jaksa Kejari Denpasar menuntutnya hukuman selama tiga tahun penjara pada sidang yang digelar, Selasa (25/2) di Pengdilan Negeri Denpasar.

Pria asal Surabaya, 31 tahun itu dihadapan ketua majelis hakin GNR Putra Atmaja,SH.MH oleh Jaksa Cok Intan Dewie,SH dikatakan masuk katagori sebagai pengguna, Pasal 127 Ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009. 

"Meyakinkan terdakwa bersalah telah melawan hukum pidana narkotika. Memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara," tuntut Jaksa Cok di ruang sidang Candra.

Melalui kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar, disampaikan secara lisan agar terdakwa bisa mendampat pengurangan hukuman karena sebagai tulang punggung keluarga. 

Dalam dakwaan yang diuraikan jaksa, terdakwa yang dikatakan sebagai maneger sebuah tempat hiburan Karaoke di Denpasar, diamankan petugas saat sedang mengambil tempelan pada Selasa 13 Agustus 2019, sekitar pukul 00.05 Wita.

Berawal dari terdakwa menghubungi seseorang yang dikenal nama Rudi (DPO) untuk memesan sabu harga Rp.500 ribu. Disepekati diletakkan tempelan sabu di bawah sebuah plang tanda lalu lintas tepat di depan TK Barunawati Jalan P.Ambon, Denpasar.

Terdakwa yang kos di Jalan Sebatik, Denpasar itupun langsung meluncur. Saat mengambil tempelan, tanpa disadari sudah ada dua petugas yang sejak lama mengintai terdakwa dan saat itu langsung disergap.

Terdakwa yang mengakui kepemilikan sabu berat 0,39 gram itu, usai sidang terus menutupi wajahnya dengan tangan saat ke luar sidang guna menghindari bidikan wartawan. Mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER