Menolak Kepulangan ISIS Eks WNI Adalah Pilihan Bijak dan Tepat

  • 22 Februari 2020
  • 13:30 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1587 Pengunjung
google

Opini,suaradewata.com - Pemerintah telah menyatakan sikap tegas untuk menolak kepulangan ISIS eks WNI. Keputusan tersebut adalah pilihan bijak, mengingat kepulangan kombatan ISIS ke Indonesia dapat menyebarkan virus radikalisme dan meningkatkan potensi aksi teror.

Pemerintah Indonesia telah secara tegas menyatakan menolak pemulangan Foreign Terrorist Fighters (FTF) di Timur Tengah asal Indonesia atau anggota Islamic State Irak and Suriah (ISIS) eks WNI. Sikap pemerintah tersebut, sangat tepat dan patut diacungi jempol serta didukung oleh segenap bangsa Indonesia, karena menjauhkan rakyat dari bahaya radikalisme dan terorisme.

Keputusan tersebut dihasilkan usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 11 Februari 2020.

Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, perang melawan segala jenis paham menyimpang, termasuk radikalisme, sangat nyata. Bahkan di berbagai kesempatan, Presiden Jokowi menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi radikalisme dan terorisme di Bumi Nusantara ini. Ditolaknya 600-an eks WNI ISIS, yang telah terkontaminasi dengan paham radikal ini, adalah untuk melindungi 267 juta orang di Tanah Air.

Apalagi, seperti yang diketahui, FTF ISIS asal Indonesia, dengan kesadaran sendiri, melakukan aksi pembakaran paspor yang sebenarnya membuktikan bahwa mereka awalnya tidak ingin kembali ke Indonesia dan menolak identitas sebagai WNI. Tindakan mereka disana adalah untuk melawan negara dan mengkhianati Pancasila. Untuk apa mereka kembali?

Menurut Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, WNI yang bergabung dengan ISIS telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa dan sukarela menyatakan janji setia kepada negara asing.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan dua alternatif terkait pemulangan WNI kombatan ISIS yang akan dilaporkan kepada Presiden. Draf pertama berisi keputusan untuk tidak memulangkan sekitar 660 FTF itu dan risiko-risiko yang ditimbulkan dari keputusan itu. Kedua keputusan dipulangkan, alasannya dan proses deradikalisasi. Namun, dengan melakukan kajian yang matang dan menerima masukan dari berbagai pihak, pemerintah memutuskan untuk menolak wacana pemulangan para FTF ISIS eks WNI.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menyebut, pembatalan pemulangan WNI terduga teroris lintas batas sudah sesuai dengan konstitusi dan sepenuhnya kewenangan pemerintah karena secara mekanisme memang dibenarkan dengan undang-undang. Tiga ketentuan dalam undang-undang negara dapat menerima kepulangan para WNI terduga teroris lintas batas yakni ditolak, diterima dengan pertimbangan atau diterima dengan persyaratan ketat.

Indonesia telah berkomitmen kepada dunia internasional untuk melawan radikalisme dan terorisme, jangan sampai Indonesia dicap sebagai sarang teroris atau pelindung teroris. Pemerintah juga menyatakan bahwa FTF ISIS asal Indonesia dilarang mesuk ke Indonesia lewat jalur apapun, termasuk jalur ‘tikus’ dan akan langsung mengadili seandainya mereka kembali pulang ke Tanah Air. 

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut Presiden Jokowi telah meminta Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Badan Intelijen Nasional (BIN), dan kepolisian untuk melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap 689 WNI eks ISIS. Setelah itu, data komplit mereka akan dikirim ke Imigrasi agar tak bisa masuk ke Indonesia. Untuk itu, aparat yang bertugas di wilayah perbatasan diharapkan meningkatkan kewaspadaannya.

Pemerintah telah memikirkan dampak terhadap keamanan di Indonesia, karena paham ISIS sudah melekat dalam diri FTF, bahkan kemungkinan besar bakal membangun sel-sel tidur ISIS. Bukan hanya itu, disisi lain, pemulangan FTF dikhawatirkan akan mengganggu kondisi ekonomi dan menghambat investasi serta parisiwata di Indonesia.

Sikap pemerintah menolak kepulangan FTF ISIS asal Indonesia adalah untuk kepentingan bangsa dan negara, karena tugas negara yang paling utama adalah memberi rasa aman kepada rakyatnya. ()

Xeraphine Siwi, Pemerhati Sosial Budaya


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER