Personel Polsek Tampaksiring Ciduk Pencuri dan Pelaku Penggelapan Motor

  • 17 Februari 2020
  • 21:05 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2080 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Dua pelaku kejahatan diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tampaksiring, pelaku pertama Agus Dogles yang tuna wicara (kolok) asal Bentuyung, Ubud, mencuri laptop di SMK Pariwisata Tri Sakti, Banjar Bukit, Tampaksiring. Sedangkan pelaku kedua, Dewa Putu Deni Junaedi asal Singaraja terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Kedua pelaku dibeberkan dan tangannya diborgol saat jumpa pers di Mapolsek Tampaksiring, Senin (17/2/2020).

Kapolsek Tampaksiring, AKP I Gusti Putu Dharmanatha menjelaskan, Agus Dogles atau kolok melangsungkan aksinya pada November 2019 lalu. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan dan berbekal dengan data beberapa barang yang hilang di sekolah SD dan SMK di Banjar Bukit, Tampaksiring.

"Saat dilakukan penyelidikan kotak hp yang hilang ditemukan, kemudian dilakukan penyelidikan. Sehingga mengarah kepada Agus Dogles,  dan dia dapat diamankan di rumahnya di Lingkungan Bentuyung,  Kelurahan Ubud," jelasnya.

Dialnjutkan AKP Dharmanatha, dari hasil intograsi sehingga Agus Dogles  yang tuna wicara itu mengakui perbuatannya. Saat itu juga polisi juga dapat mengamankan dua buah laptop dan 1 hp. Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Tampaksiring untuk proses hukum lebih lanjut.

"Catatan kriminalnya, Dogles sempat melakukan hal yang sama di  wilayah Tegallalang. Modusnya pencongkelan jendela sekolah pada tengah malam, dan hasil curiannya untuk dijual. Saat beraksi, sesuai intograsi tersangka sempat mengalami jatuh sambil membawa barang curian," paparnya.

Akibat ulahnya tersebut, Agus Dogles harus mempertanggungjawabkannya. Sehingga ia dicanangkan Pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian keberatan, dan hukuman 7 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, pelaku penggelapan sepeda motor Dewa Putu Deni Junaedi diungkapkan melangsungkan aksinya pada Kamis (6/2) lalu di  Banjar Kelodan, Tampaksiring. "Tersangka melalui pacarnya yang bekerja di salah satu dagang disuruh meminjam sepera motor majikannya. Setelah itu sepeda motor tersebut dibawa kabur ke Singaraja, dalam waktu 7 hari tidak dikembalikan," paparnya.

Lanjut Dharmanatha, setelah dilaporkan Putu Deni dapat diamankan di Singaraja. Saat itu barang bukti sepeda motor digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp 6.900.000. "Asal tersangka dari Singaraja, Kelurahan Kaliutu, dan tersangka  baru melakukan aksinya baru ini saja," paparnya.

Dalam kesempatan itu, diungkapkan korbannya adalah ibu Amari yang merupakan bos pacar tersangka. Untuk saat ini pacarnya tersebut masih periksa dan dijadikan saksi. "Modusnya hanya ingin mendapatkan uang saja, dan beralasan untuk pulang kampung. Untuk tersangkan dikenakan Pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," imbuhnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER