Kuasai Sabu 6,66 gram Pemuda Bali ini Dibui 11 Tahun

  • 14 Februari 2020
  • 16:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1932 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Kadek Budiaya (24), masih terlihat tersenyum saat ke luar ruang sidang usai dihukum selama 11 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis Hakim pimpinan I Made Pesek,SH.MH sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Mengadili terdakwa bersalah telah melawan hukum dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun,” ketok palu hakim di muka sidang.

Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi,SH yang diwakili jaksa I Made Dipa Umbara,SH menyatakan pikir-pikir putusan hakim yang sebelumnya menuntut 15 tahun. Namun terdakwa menyatakan menerima.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Terdakwa yang tinggal di Jalan Batur, Gang Pipit No. 1, Denpasar itu ditangkap pada tanggal 22 Oktober 2019 sekira pukul 12.30 WITA kamar salah satu kamar kos di Jalan Tukad Balian, Denpasar.

Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti beru sabu sebanyak 19 paket yang setelah ditimbang beratnya adalah 6,66 gram.

"Kepada petugas terdakwa mengaku barang bukti yang ada padanya adalah sisa dari paketen yang sebelumnya sudah ditempel nya," sebut Jaksa.

Terdakwa juga mengaku, awalnya ada 28 paket. “Dari 28 paket itu, satu paket untuk terdakwa dan sisanya ditempelkan sesuai Alit Komang alias Negeri (DPO),” tambahnya.

Terdakwa mengaku melakukan pekerjaan sebagai kurir narkoba karena dijanjikan akan diberi sepeda motor. Selain dijanjikan sepeda motor, terdakwa juga diberi satu pekat dan juga uang jasa tempelan sebesar Rp.50 ribu. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER