4 Orang Pemakai Sabu Dicokot Polisi

  • 13 Februari 2020
  • 21:15 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 1705 Pengunjung
suaradewata

Jembrana,suaradewata.com - Opasi antik agung 2020, Jajaran Polres Jembrana “cokot” 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari 4 orang pelaku berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,36 gram Bruto dan 0,77 gram Netto. 

Wakapolres Jembrana, Kompol Supriyadi Rahman didampingi Kasat Reskrim Narkoba AKP Komang Muliyadi mengatakan, awalnya pihaknya menangkap dua tersangka yakni I Gusti Kadek Ariawan (35) asal Kelurahan Pendem dan I Gusti Komang Artawan (38) asal Banjar Palungan Batu, Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana. Kedua pelaku ini ditangkap saat pesta sabu di rumah tersangka Gusti Ariawan di Kelurahan Pendem pada Selasa (28/1) lalu. “Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu 0,46 gram bruto dan 0,31 gram netto, handphone serta alat hisap,” katanya. 

Selanjutnya, pada Minggu (2/2) jajarnya berhasil menangkap I Putu Julio Eka Permana (27) dan I Putu Gede Juli Santika (32) asal Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru. Saat ditangkap kedua pelaku ini transaksi di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. “Dari tangan keduanya ini, anggota mengamankan barang bukti 4 paket sabu dengan berat 0,90 gram Brutto dan 0,46 gram netto, serta alat hisap,” ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kempat tersangka diamankan di Mapolres Jembrana dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.dep/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER