4 Kali Setubuhi Anak Kandung Ayah Bejat Diringkus Polisi

  • 13 Februari 2020
  • 20:45 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 2184 Pengunjung
suaradewata

Jembrana,suaradewata.com- Perbuatan IKS (35) asal Lingkungan Pendem, kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana memang sungguh tidak terpuji. Pasalnya, demi melampiaskan birahinya rela mensetubuhi anaknya sendiri sebut saja Bunga (14). Mirisnya lagi, persetubuhan tersebut dilakukannya hingga empat kali dengan modus menyebut anaknya sudah tidak perawan lagi. 

Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Akp Yogie Pramagita Kamis (13/2) mengatakan, terungkapnya kasus persetuguhan tersebut berkat laporan dari ibu korban NLA (35) ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Jembrana. “Setelah ibu korban melaporkan hal ini kami langsung meringkus pelaku pada 3 Pebruari lalu dirumahnya,” katanya. 

Lebih lanjut, Kompol Supriadi rahman mengatakan, dalam melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku  masuk kekamar korban dengan berpura-pura mengatakan korban sudah tidak perawan lagi, sambil meraba-raba kemaluan korban sambil  memasukan jari (telunjuk) ke dalam kemaluan korban. Setelah beberapa saat, nafsu birahi ayahnya mencuat dilanjutkan dengan melorotkan celana korban dan memasukan Mr P kedalam kemaluan anaknya. “Prilaku bejatnya ini dilakukan berulang kali. Menurut pengakuan pelaku dilakukannya sebanyak empat kali. Pertama pada tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 wita, kedua pada 17 Januari 2020 sekitar pukul 15.00, wita ketiaga pada 21 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 wita dan terakhir pada 25 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 wita,” jelasnya. 

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Jembrana. Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakain dalam baik korban maupun pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan 2 atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  menjadi undang-undang yo pasal 64 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun  dan paling lama 15 tahun.dep/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER