Dititipin Teman Sabu di Kos, Pemuda ini Pasrah Diadili

  • 12 Februari 2020
  • 18:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1679 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - I Kadek Indrayuda Giri (25) hanya bisa pasrah saat didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar lantaran usai mengkonsumsi sabu di kamar kos temannya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Intan Merlany Dewie,SH  menyebutkan bahwa terdakwa diamankan berikut tiga pelastik klip berisi sabu dengan berat seluruhnya mencapai 0,36 gram.

"Terdakwa terancam Pasal 122 ayat (1)  dan alternatif  Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI.No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika jenis Sabu," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar.

Dalam dakwaan, diuraikan bahwa tertangkapnya terdakwa berawal saat Kamis (19/9) petang bermain games di kos temennya bernama Jaya (DPO) di jalan Gunung Salak, Banjar Batu Bolong Denpasar Barat.

Saat itu, terdakwa bersama Jaya baru mendapat tiga hisapan sabu, tiba-tiba Jaya mita ke luar sebentar dan menitipkan tiga klip plastik sabu.

"Terdakwa diamankan saat beli makan tidak jauh dari tempat kos.  Saat di geledah petugas ditemukan tiga klip pelatis di saku celana bagian depan yang dikenakan terdakwa. Masing-masing pelastik klip beratnya 0,12 gram," tutup Jaksa Cok.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER