Simpan 1,54 Gram Sabu, Pria Asal Singaraja Divonis 4,5 Tahun 

  • 11 Februari 2020
  • 20:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1580 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Terdakwa asal kota Singaraja, Buleleng bernama I Putu Udayana Putra, hanya menundukkan wajahnya menerima hukuman yang diberikan majelis hakim terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada,SH.MH menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum memiliki dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebanyak 10 paket sabu yang beratnya mencapai 1,54 gram.

“Mengadili perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU narkotika No.35 tahun 2009. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan,” putus hakim.

Pria kelahiran Singaraja 38 tahun lalu ini hanya bisa menundukkan kepalanya sambil menyatakan menerima putusan tersebut. Namun Jaksa IGN Agung Ary Kusuma,SH yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 6 tahun, menjawab pikir-pikir.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 9 Oktober 2019 sekitar pukul 14.00 Wita di areal parkir rumah kost di Jalan Perumahan Graha Liva Banjar Biaung, Denpasar Timur. Sepeti biasa, penangkapan terdakwa ini berawal dari adanya laporan masyarakat. 

Dalam laporan itu menyebut bahwa terdakwa sering mengedarkan narkoba di seputaran Jalan Perumahan Graha Liva Banjar Biaung, Denpasar Timur. 

Petugas berhasil menangkap terdakwa saat berada di areal parkir sebuah rumah kost. Ada 10 paket klip pelastik yang dibawa terdakwa saat diamankan petugas.

"Sabu disimpan terdakwa di dalam pipa kaca. Setelah dilakukan penimbangan terhadap 10 pekat sabu itu beratnya keseluruhannya 1,54 gram netto," sebut Jaksa.

Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari orang yang bernama Jack (DPO). Terdakwa mehubungi Jack dan memesan dua paket sabu seharga Rp 2,5 juta. Oleh terdakwa sabu itu lalu dipecah menjadi 10 paket dan terdakwa simpan untuk dijual kembali.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER