53 Paket Ganja Berat 28,5 kg Asal Medan Dimusnahkan BNNP Bali

  • 11 Februari 2020
  • 14:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1906 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali kembali melakukan giat pemusnahan barang sitaan narkotika golongan I jenis tanaman berupa ganja.

Ganja hasil tangkapan sebanyak 53 paket dengan berat keseluruhan 28,5 kilogram gram Netto didapat dari tersangka Criswandy Ambarita (28) yang merupakan pengendali jaringan Medan-Bali.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa menegaskan, pemusnahan barang sitaan narkotika ini telah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

"Modus pengiriman barang haram yang dilakukan tersangka Criswandy ini menggunakan jasa ekspedisi yang mana ganja ini dipesan dari Aceh menuju Medan dan dikirim ke Bali," ungkap Brigjen Pol Putu Gede Swastawa, Selasa (11/2).

Dikatakannya, tersangka ditangkap 16 Januari 2020, Pukul 2020 Wita bersama BNN Sumatera Utara saat hendak mengambil kiriman paket dipinggir Jalan Tanah Barak, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.

Penangkapan pertama, saat tersangka mengambil paket kiriman ganja petugas mendapati 50 paket narkotika jenis ganja dengan berat 28 kg netto. 

Kemudian petugas melakukan pengembangan ke kos tersangka yang tidaj naub dari TKP pertama, petugas BNN kembali mendapati 3 paket ganja yang beratnya 1,2 kg.

Berdasarkan keterangan tersangka barang telarang ini akan dijual kepada wisatawan asing yang sedang berlibur di Bali dan menjualnya kepada rekan sesama pelatih surving.

Pelaku ini sangat lihai dalam mengendalikan barang yang dipesannya untuk mengelabuhi petugas. Dia menggunakan alamat palsu saat hendak mengirimkan barang itu dengan menggunakan jasa ekapedisi untuk mengelabuhi petugas.

"Tersangka ini bekerja sebagai pelatih surving di Canggu dan sudah enam kali memesan barang haram jenis ganja ini," ucap Sebudi menambahkan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER