Urgensi Omnibus Law Mempercepat Transformasi Ekonomi

  • 04 Februari 2020
  • 18:40 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 2387 Pengunjung
google

Opini,suaradewata.com - Pemerintah menginisiasi kebijakan penyederhanaan regulasi melalui pendekatan Omnibus Law. Keberadaan Omnibus Law diyakini mampu mempermudah investasi dan mempercepat transformasi ekonomi.

Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf berkomitmen untuk terus memajukan sektor ekonomi. Hal tersebut dilakukan seiring adanya pelambatan ekonomi global yang perlu untuk segera disikapi. Salah satu cara tersebut ditempuh melalui percepatan perizinan dengan cara memangkas tumpang tindih regulasi.

Upaya penyederhanaan regulasi mendapat dukungan dari Kaukus Muda Indonesia (KMI). KMI meyakini bahwa Omnibus Law sangat dibutuhkan untuk memperbaiki sekaligus meningkatkan iklim investasi di Indonesia yang stagnan.

Ketua KMI Edi Homaidi mengatakan bahwa pada 2019 tingkat pertumbuhan investasi di Indonesia dapat dibilang stagnan, yaitu hanya berada pada batas bawah 5%. Hal itu disebabkankan sulitnya iklim investasi dan perizinan di Indonesia.

Berdasarkan realitas tersebut, Omnibus Law diharapkan menarik investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, di tahun 2024, Indonesia mempunyai cita-cita keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah karena potensi untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan kelas menengah sangat besar.

            Pendapat senada juga diamini oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), memberikan dukungannya agar Omnibus Law tersebut dapat segera diterapkan, karena jika terlambat maka bonus demografi yang ada di Indonesia bisa berakibat adanya tsunami sosial.

Lebih lanjut,   ICMI juga berharap agar tahun 2020 lebih cerah agar perekonomian dapat lebih cerah dan bergairah. Perekonominan nasional diharapkan bertumbuh di atas 5 persen, investasi meningkat, terbuka lapangan kerja dan menghindari PHK dengan mendistribusikan pembangunan untuk memperoleh kesempatan dalam mendapatkan penghasilan.   

            Penguatan iklim investasi melalui Omnibus Law merupakan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Investasi dianggap menjadi faktor dominan terhadap perkembangan produksi nasional suatu negara karena tersedianya stok modal yang menjadi modal utama kelangsungan dunia usaha.

Dalam praktiknya, investasi juga sebagai sarana dan motivasi dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi khususnya dalam upaya memperluas penggunaan tenaga kerja dalam meningkatkan produksi, sehingga pembangunan ekonomi dapat terselenggara. Dengan adanya pembangunan ekonomi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan. Jadi secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa dengan melakukan penanaman modal maka dapat meningkatkan pendapatan.

Sementara itu, Indonesia merupakan salah salah satu dari negara berkembang. Oleh sebab itu, sebagai negara berkembang dengan mayoritas penduduk usia produktif, peran investasi dalam menyediakan lapangan kerja untuk mendorong sektor – sektor produktif menjadi fokus yang perlu mendapat perhatian. Dengan terbukanya kran investasi, maka tenaga kerja produktif Indonesia akan terserap secara maksimal.

Penerapan Omnibus Law juga diyakini akan lebih melindungi buruh. Hal tersebut dikarenakan, Omnibus Law juga turut mengakomodir buruh yang terdampak PHK atau keluar job market.

Dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, buruh yang kehilangan mata pencahariannya akan diberikan fasilitas tersebut sepanjang perusahaan atau yang bersangkutan telah menjadi bagian dari peserta aktif dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Meski hal tersebut masih berlaku di tingkat pusat, namun Omnibus Law diwacanakan akan diterapkan di semua daerah agar tercipta regulasi yang harmonis antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Selain itu juga dapat menyeragamkan kebijakan pemerintah untuk menunjang iklim investasi, menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulation.

Pada akhirnya, Omnibus Law merupakan salah satu terobosan berani Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan Visi Indonesia Maju 2045. Hal tersebut perlu mendapat dukungan bersama sehingga dapat menjadi kekuatan bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai perubahan geostrategis ekonomi global. Keberanian untuk melakukan loncatan besar perlu dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi agar dapat terus bersaing dengan negara-negara lain.

Kadek Wardana, Penulis adalah pengamat sosial politik


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER