Team Kejati Bali Mulai Bongkar Rekening Aliran Dana Tri Nugraha

  • 04 Februari 2020
  • 18:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1994 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat telah menerima persetujuan dari Jaksa Agung terkait penyidikan kasus yang menjerat mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha.

Dengan ditandatanganinya oleh JA, setidaknya team peneliti sari Kejaksaan Tinggi Bali sudah mulai bergerak untuk penyidikan kasus dugaan gratifikasi dari Tri Nugraha yang telah ditetapkan tersangka.

"Suratnya sudah ditandatangani Pak JA (Jaksa Agung) dan sudah diteruskan ke OJK," terang Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Bali, Gede Putra Perbawa saat ditemui di kantornya.

Artinya, dengan sudah ditandatanganinya surat dari JA berati tinggal meneruskan ijin yang diberikan pihak OJK guna melakukan penyidikan ke pihak Bank membongkar aliran dan yang masuk ke rekening tersangka.

Perkembangan terakhir, saat ini kata Gede Putra bahwa Kejaksaan Tinggi Bali telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dan satu orang saksi ahli masih proses pemeriksaan.

Untuk diketahui, penetapan Tri Nugraha sebagai tersangka dilakukan pada tanggal 13 November 2019. Dugaan gratifikasi yang diterimanya berkaitan dengan kepengurusan surat-surat penerbitan sertifikat tanah yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar dari tahun 2007 hingga 2011.

Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya Aspidsus Kejati Bali I Nyoman Sucitrawan, mengatakan bahwa tim peneliti dalam penyelidikan perkara ini sebenarnya sudah rampung.  Hanya tinggal menunggu data laporan turun dari OJK pusat.

"Kalau laporan dari OJK sudah turun, kita tinggal bergerak untuk melakukan penyitaan aset yang ditangani oleh tersangka saat masih menjabat," jelas Sucitrawan, di Kejati Bali. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER