Sembunyikan Sabu di CD, Dua Wanita Asal Thailand Dituntut 19 Tahun

  • 03 Februari 2020
  • 20:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1714 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (27) dua wanita asal Thailand yang terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 892 gram oleh JPU dituntut hukuman 19 tahun penjara di PN Denpasar, Senin (3/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Sannawan,SH menyatakan kedua terdakwa bersalah sebagaimana didakwa dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Memohon kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dihukum pidana selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan," sebut jaksa dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Sobandi,SH.MH.

Diuraikan dalam dakwaan, kedua terdakwa tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan, Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 01.30 WITA.

Saat keduanya melewati pos pemeriksaan dan barang, petugas Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Pabean Bea dan Cukai Ngurah Rai, Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi dan Atika Fitri Ayu Apsari curiga dengan gerak-gerik keduanya.

Selanjutnya kedua terdakwa dibawa ke sebuah ruangan untuk dilakukan pemeriksaan. Di sana keduanya diminta melepas seluruh pakaian yang dikenakan.

Kecurigaan petugas terbukti, dari Kasarin Khamkhao didapati satu bungkusan warna coklat menyerupai kapsul di dalam celana dalam yang dipakai terdakwa.

Sedangkan dari Sanicha Maneetes, ditemukan dua bungkusan warna coklat menyerupai kapsul. Sama, barang tersebut disembunyikan di dalam celana dalam yang dipakai terdakwa. "Dari kedua terdakwa ini didapati berat sabu mencapai 892 gram," sebut jaksa.

Kepada petugas, kedua terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di Thailand bernama Boss, untuk dikirim kepada seseorang di Bali. Namun belum sempat menerima kontak untuk meluncurkan sabu kepada pemesan sudah diamankan petugas.

Atas tuntutan Jaksa, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan minggu depan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER