Revitalisasi Kawasan Monas Bentuk Kejahatan Lingkungan

  • 02 Februari 2020
  • 18:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1949 Pengunjung
google

Opini,suaradewata.com - Revitalisasi Monumen Nasional yang menjadi program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi polemik di masyarakat. Pemantiknya, proyek yang mulai dikerjakan sejak November 2019 ini belum mendapatkan izin alias ilegal, sehingga terpaksa harus dihentikan DPRD DKI. Penebangan pohon dan betonisasi dengan dalih revitalisasi Kawasan Monas tersebut merupakan bentuk kejahatan lingkungan.

Revitalisasi Kawasan Monas yang diinisiasi  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata banyak menabang pohon. Berdasarkan catatan Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas, terdapat 191 pohon yang terdampak proyek revitalisasi di area selatan Monas. Sebanyak 7 pohon ditebang, 57 pohon dipindah ke area barat Monas, 14 pohon dipindah ke area timur Monas, dan 113 pohon dibawa ke tempat penampungan pohon milik Dinas Kehutanan DKI. Proses revitalisasi menandakan Pemprov DKI tidak memperhatikan dampak lingkungan ketika menebang pohon.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) lebih menilai revitalisasi Monas sebagai bentuk Pemprov DKI Jakarta yang abai terhadap kondisi lingkungan hidup di kotanya. Ketua Walhi DKI Jakarta Tubagus Ahmad memang menilai kalau revitalisasi Monas tidak tepat dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, Walhi belum melihat urgensi dari revitalisasi itu sendiri.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR, Junimart Girsang, menilai proyek revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov sudah merusak lingkungan. Dan tindakan itu bisa digolongkan sebagai kejahatan lingkungan. Politikus PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa sebelumnya Presiden Jokowi sudah mencanangkan program penghijauan di Monas, jangan sampai proyek revitalisasi Monas itu bertentangan dengan kebijakan negara.

Disisi lain, adapun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan setiap orang dilarang mengubah fungsi diruang cagar budaya atas seizing menteri dan bisa dikenakan pidana. Ketentuan tersebut tentu berpotensi menjerat Gubernur Anies Baswedan akibat proyek revitalisasi Monas, karena Monas merupakan cagar budaya yang wajib dilindungi dan dilestarikan. Hal itu dijelaskan dalam situs Cagar Budaya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertera SK penetapan Monas sebagai cagai budaya tertulis SK Gubernur No 457 Tahun 1993. Dalam Kategori Cagar Budaya ialah kawasan, serta nama pemiliknya adalah Pemda DKI Jakarta.

Proyek revitalisasi Monas juga dianggap sebagai kebohongan publik karena bertentangan dengan janji Pemprov DKI Jakarta yang akan menanam kembali sejumlah pohon yang ditebang dan membuat Monas sebagai ruang terbuka hijau, melainkan mengecor seluruh permukaan sehingga tidak dapat digunakan sebagai resapan air seperti yang dijanjikan.

Menjadi bukti nyata, Anies gagal membangun citra melalui revitalisasi Monas.

Edgar Fernandez, Penulis adalah pengamat kebijakan publik dan pemerhati lingkungan


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER