Nyoman Parta : Cabut Permendag 31/2009, Karena Tabrak Dua UU

  • 30 Januari 2020
  • 21:50 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1906 Pengunjung
istimewa

Jakarta, suaradewata.com – Anggota Komisi IV DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta angkat bicara soal impor sampah, terlebih belum lama ini ditemukan beberapa kontainer sampah dari luar negeri di Pelabuhan Tanjung Priok. Guna untuk menjaga lingkungan dan kelestarian alam, Parta meminta agar Permendag 31/2009 dicabut saja.  “Soal impor sampah ini menabrak dua Undang-Undang, saya minta Permendag 31/2009 dicabut saja,” tegas Parta saat raker Komisi VI DPR dengan Mendag Agus Suparmanto di Jakarta, Kamis (30/1/2020) seperti dilansir dari suara investor.

Menurut Legislator asal Bali ini Indonesia adalah negeri pengekspor bahan-bahan tambang dan mineral dunia, seperti nikel, timah, bauksit, tembaga dan lain-lainnya. “Bahkan termasuk juga pengekspor berbagai komoditas rempah-rempah,” ucapnya.

Anehnya, kata anggota Fraksi PDIP, Kementerian Perdagangan malah memberi peluang kepada importir-importir limbah yang berbahaya bagi kehidupan manusia. “Permendag No 31/2009, justru memberikan ligitimasi untuk mengirim sampah ke Indonesia. Sungguh ini logika yang tidak nyambung dengan akal sehat,” paparnya.

Menurut Nyoman, importir-importir limbah ini menurunkan wibawa dan derajat Indonesia di mata internasional. “Seolah-olah Indonesia tempat pembuangan sampah dan limbah dari luar negeri. Sangat memalukan,” tegasnya.

Berdasarkan kajian, Permendag No. 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3 bertentanggan dengan :

Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memasukan sampah ke dalam wilayah NKRI;

Pasal 69 ayat (1) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan melarang setiap orang memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah NKRI ke media lingkungan hidup NKRI; dan
Dimana Pasal 1 Permendag No. 31 Tahun 2016 memperbolehkan impor limbah non B3 yaitu sisa, reja dan skrap plastik.

Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang, yang masih mempunyai karakteristik yang sama namun fungsinya telah berubah dari barang aslinya.(Pasal 1 poin 2)

Reja adalah barang dalam bentuk terpotong-potong dan masih bersifat sama dengan barang aslinya namun fungsinya tidak sama dengan barang aslinya.

(Pasal 1 poin 3)

Skrap adalah barang yang terdiri dari komponenkomponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya. (Pasal 1 poin 4)

Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi Atau Penelusuran Teknis impor Limbah Non B3. (Pasal 1 poin 10)

Limbah Non B3 dapat diimpor apabila: (Pasal 4)

a. tidak berasal dari kegiatan landfill atau tidak berupa sampah;
b. tidak terkontaminasi B3 dan/atau Limbah B3; dan/atau
c. tidak bercampur dengan limbah lainnya yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 12
(1)
Setiap pelaksanaan impor Limbah Non B3 oleh perusahaan pemilik PI Limbah Non B3 wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di negara muat sebelum dikapalkan.

(2) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. rls/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER