Eksepsi Kru Kapal asal Perancis Sebut Dakwaan JPU Obscuur Libel

  • 30 Januari 2020
  • 21:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1681 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Tim kuasa hukum sebanyak sembilan pengacara yang dikomandoi Erwin Siregar.SH.MH menolak isi dakwaan dari terdakwa Olivier Jover (47) pria asal Prancis yang bekerja sebagai kru kapal dan didakwa memeliki kokain seberat 22,57 gram netto.

Itu dibacakan pihak tiam Penasehat Hukum terdakwa pada agenda sidang pembacaan Eksepsi dihadapam Majelis Hakim yang di pimpin Wayan Gede Rumega.SH.MH dan pihak JPU Kejari Denpasar, Cokorda Intan Merlany Dewie,SH.

"Tidak ada maksud kami untuk menyudutkan atau merendahkan pihak jaksa penuntut umun dalam perkara ini. Selaku kuasa hukum memandang perlu untuk mengajukan eksepsi mengingat ada banyak penyimpangan dalam isi dakwaan yang kurang cermat, jelas, lengkap dan kurangnya persyaratan meterial. Sehingga keberatan mengenai dakwaan dipandang perlu karena Kabur atau Obscuur Libel," sebut Erwin di persidangan.

Pihaknya meyakinkan bahwa dalam dakwaan disebutkan jika terdakwa diamankan oleh Polresta Denpasar pada 16 Oktober 2019. Namun sebagaimana tertuang dalam berita acara, bahwa terdakwa menjalani tes urine pada 2 Oktober 2019.

Hal tidak cermat dinilai pengacara senior ini juga soal Pasal yang tertuang saat penyidikan di BAP dicantumkan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika terhadap terdakwa. Namun dalam dakwaan berubah, Pasal 112 ayat (2) dan 115 ayat (1) yang justru mengekesampingkan Pasal terdakwa sebagai pengguna yaitu Pasal 127 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tidak hanya itu, proses pengambilan barang bukti juga jadi acuan pihak kuasa hukum terdakwa yang menyebut bahwa paketan yang diterima sudah dalam kondisi terbuka.

"Jika seseorang menerima barang  paketan, mestinya dalam kondisi terbungkus rapi. Tetapi paketan yang diterima terdakwa justru sudah terbuka," sebut Erwin.

Dari beberapa poin yang dijabarkan, pihaknya memohon kepada Majelia Hakim untuk menolak seluruh isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan terdakwa bebas demi hukum.

Dalam dakwaan disebutkan ditangkapnya terdakwa berawal dari informasi yang diperoleh Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos Renon, ada paket kiriman diduga berisi narkotika pada Selasa 15 Oktober 2019.

Paket yang dikirim dari Perancis ditujukan ke alamat Mr Wayan Surya yang beralamat di Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Badung. Kesokan harinya, sekitar pukul 10.00 Wita petugas kepolisian melakukan control delivery terhadap paket itu, ternyata alamat yang tertera, tidak ada nama orang bernama Mr Wayan Surya. 

"Sesuai SOP pegawai kantor pos kemudian menelpon nomor handphone yang tertera di amplop paket itu, dan terhubung dengan seorang laki-laki menggunakan bahasa Indonesia tapi berdialek orang asing, yang tak lain adalah terdakwa," papar Jaksa Cok Intan.

Dari hasil pembicaraan, petugas mengarahkan terdakwa agar mengambil paketnya ke Kantor Pos Batu Bolong, Canggu. Begitu terdakwa tiba langsung disergap.

Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kokain di dalam amplop yang diakui milik tersakwa pemilik Paspor 16AY52101 "Dari timbang petugas terhasap barang bukti berupa kokain, diperoleh berat bersih 22,57 gram," beber Jaksa Cok Intan. Mot/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER