Cewek Dipandangin, Yoga Main Pukul

  • 28 Januari 2020
  • 16:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2584 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Berawal dari saling pandang membuat Prana Yoga Yudara (19) asal Sukawati Gianyar, harus diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/1).

Pada sidang perdana, Jaksa Peggy E Bawengan,SH dihadapan majelis hakim yang di ketuai Wayan Kimiarsa,SH.MH mendakwa terdakwa yang bersetatus mahasiswa itu Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa telah melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka atau merusak kesehatan orang lain," demikian tertuang dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang ruang Candra.

Dalam dakwaan disebutkan kejadian berawal saat terdakwa bersama kekasihnya, saksi Ni Putu Rias PA jalan di areal Joging Trek, desa wisata Kertalangu, Jalan Baypas Ngurah Rai, Dentim pada 17 Juni 2019 pukul 17.00 Wita.

Dalam perjalanan berpapasan dengan saksi korban I Wayan Dirga Adigraha. Selanjutnya korban memandangi saksi Ni Putu Rias yang berjalan bersama terdakwa. 

"Ape ci," demikian terdakwa menegor korban yang artinya "apa kamu" tertulis dalam dakwaan. Selanjutnya keduanya saling dorong dan terdakwa memiting leher korban.

"Saat terdakwa merangkul korban, lalu memukul dengan tangan kanan mengenai pelipis korban," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar.

Setelah keduanya dilerai warga, korban berlari ke toilet untuk membersihkan luka. Korban yang tidak terima, menghuhungi ibunya dan lanjut melapor ke Polsek Denpasar Timur.

Bahwa akibat kejdian itu, berdasarkan hasil Visum di RS Bhayanhkara Et Reeprtum No.VER/32/VI/2019 adanya luka terbuka pada bagian pelipis alis sebelah kanan. Mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER