Dana Desa Adat Cair Rp 300 Juta, Komisi IV Minta Dinas Terakit Aktif Monitoring

  • 28 Januari 2020
  • 12:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2862 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com – Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru lahir di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali yang mana baru dibentuk pada 2 Januari 2020 oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, menjadikan Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali mendapatkan pengawasan serius dari Komisi IV DPRD Bali.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPRD Bali dengan Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali, Senin (20/1), I Gusti Putu Budiarta selaku Ketua Komisi IV DPRD Bali dengan detail ingin mengetahui apa saja program yang perlu dilakukan Dinas Pemajuan Desa Adat untuk pemajuan dan penguatan Desa Adat yang ada di Pulau Dewata ini. Apalagi Pemprov Bali melalui Dinas Pemajuan Desa Adat sedang memproses pengelontoran dana yang nilainya hampir Rp 500 Miliar yakni sebesar Rp.400.700.000.000 kepada 1.492 Desa Adat di seluruh Bali atau secara rinci masing-masing Desa Adat mendapatkan dana Rp 300 juta. Sehingga perlu bagi Komisi IV DPRD Bali untuk melakukan pengawasan yang serius terhadap OPD Dinas Pemajuan Desa Adat ini.

Supaya proses pemberian dana Desa Adat ini berjalan lancar, lebih lanjut I Gusti Putu Budiarta mengharapkan bantuan dana tersebut tidak boleh menjadi masalah baru di tengah Desa Adat. Karena bantuan ini bertujuan positif yang dilakukan oleh Pemprov Bali dalam rangka pemajuan dan penguatan Desa Adat, maka Dinas Pemajuan Desa Adat kata Budiarta harus melakukan monitoring dan pembinaan bagi Bendesa Adat dalam penggunaan dana tersebut.

"Pemprov Bali Cq Dinas Pemajuan Desa Adat kami harap betul-betul melaksanakan monitoring dan pembinaan, sebab pengalaman di Desa Dinas sudah banyak Kepala Desa-nya yang tersangkut kasus hukum. Jadi ini betul-betul diberikan semacam pemahaman, pendidikan dan pembinaan kepada pada Bendesa supaya betul-betul menggunakan dana itu sesuai dengan Juklak dan Juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pemajuan Desa Adat sesuai Pergub Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan  Keuangan Desa Adat," jelas kader PDI Perjuangan asal Kota Denpasar ini. Awp/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER