Miliki 5 Gram Sabu, Pria Asal Rembang Dihukum 10 Tahun

  • 27 Januari 2020
  • 20:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1706 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Anjar Satwika Adi (30) di Pengdilan Negeri Denpasar dihukum 10 tahun penjara untuk kepemilikan 7 paket sabu dengan berat 7,88 gram brutto atau 5,48 gram netto serta satu butir ekstasi seberat 0,32 gram netto.

Putusan hakim yang dibacakan Estar Oktavi,SH.MH setidaknya lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU dari Kejati Bali yang menuntutnya hukuman pidana selama 13 tahun. Terhadap putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah melawan hukum, mengusai dan menyediakan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," ketok palu hakim di ruang sidang Kartika.

Sebagaimana ditulis dalam dakwaan, kasus ini berawal saat terdakwa dihubungi seseorang bernama Agus yang menyuruhnya menempel sabu di depan PT. Buana Biru Express Jin Griya Anyar Nomor 99 Y Lingkungan Banjar Gelogor Carik, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.

Namun baru sampai lokasi dan hendak menaruh tempelan, datang petugas kepolisian dari Ditres narkoba Polda Bali yang langsung menangkapnya. "Saat itu diamankan satu paket sabu berat 0,52 gram brutto," sebut Jaksa Dewa Gede Anom Rai,SH.MH.

Dari pengembangan di kosnya di wilayah Banjar Kajeng, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan. Kembali ditemukan 7 paket sabu dengan berat 7,88 gram brutto atau 5,48 gram netto serta satu butir ekstasi seberat 0,32 gram netto.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER