BNN Badung Berhasil Ringkus 2 Pengedar Gelap Narkoba

  • 22 Januari 2020
  • 18:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2191 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung berhasil ungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan tersebut, BNN ringkus 2 tersangka pengedar gelap narkoba di halaman parkir kolam renang Gumuh Sari Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Jumat, (17/01/2020).

Kepala BNN Badung, Ni Ketut Masmini menerangkan bahwa sekitar awal bulan Januari 2020, Tim Pembrantasan BNNK Badung telah menerima informasi dari sumber yang cukup dipercaya tentang adanya peredaran  narkoba yang diduga dilakukan oleh seorang laki - laki buruh potong babi berasal dari Darmasaba yang dikenal dengan nama Boncel.

Dengan adanya informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada dirinya yang selanjutnya  memerintahkan tim Brantas untuk mendalami dengan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan menganalisa setiap informasi  didapatkan dengan hasil bahwa Tim Pembratasan memperoleh data bahwa seorang dikenal dengan nama panggilan Boncel ternyata bernama lengkap I Made Suweca Alias Boncel.

Dimana gerak-geriknya sangat mencurigakan dan sering dikunjungi oleh orang-orang yang dicurigai sebagai pecandu narkoba. Dan mengindikasikan senagai pengedar dan  penyalahguna narkotika jenis shabu di wilayah Desa Darmasaba. Yang bersangkutan juga sering menawarkan kepada orang-orang yang datang berbelanja di Warung depan rumahnya di Banjar Telanga, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal Badung. 

Dari hasil penyeledikan didukung dengan fakta- fakta Tim Pemberantasan yakin dengan hasil penyelidikan yang diperoleh untuk di lakukan penindakan. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 sekira pukul 14.00 Wita, Tim Pemberantasan BNNK Badung yang dipimpin langsung Aiptu Si Nyoman Ngurah Oka bergerak untuk melakukan penindakan. Yang diawali melakukan pengamanan 2 orang pelanggan dari Made Suweca Alias Boncel ( yang masing-masing dengan inisial NS dan WD) keduanya tidak ditemukan barang bukti namun urinenya positif Metamfetamine/shabu.  

"Selanjutnya oleh Tim Brantas  diintrogasi ke 2 orang penyalahguna tersebut dengan hasil mereka terus terang mengakui mendapatkan/membeli shabu per paket seharga Rp 500.000,- dari orang bernama I Made  Suweca alias Boncel," terang Masmini.

Selanjutnya Tim bergerak untuk melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sasaran Boncel yang saat itu sedang  berada halaman parkir Kolam renang gumuh sari tersebut dengan gelagat mencurigakan bersama pacarnya bernama Ni Putu Ari Sri Utami sambil memegang bungkusan rokok merk Dunhill warna putih.

Setelah dihampiri langsung kaget dan menjatuhkan dari tangan sebelah kanan pembungkus bekas rokok  merk DUNHILL tersebut dan  setelah dibuka di dalamnya berisi plastik klip berisikan 1 ( satu) paket kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang diakui sebagai miliknya oleh I Made Suweca yang akan dijual kepada pemesannya.

Ketika diinterogasi yang bersangkutan mengaku tinggal di Banjar Telanga, Desa Darmasaba, selanjutnya Tim Brantas mengarah ke rumah yang bersangkutan untuk melakuksn penggeledahan. Dari hasil penggeledahan kamar tidur tersangka I Made Seweca alias Boncel dari dalam Almari pakaian ditemukan 2 bendel plastik klip, 1 rol isolatif bening, 1 buah gunting kecil, 1 potong pipet plastik warna kuning ujungnya lancip (sebagai alat penakar sabhu), 1 timbangan digital merk Acis dan rangkaian alat isap shabu/bong dari botol air mineral. Semua barang2 tersebut diakui sebagai.miliknya oleh tersangka I Made Suweca als. Boncel, sedangkan pacarnya yg berinisial PA hanya diajak memakai Shabu.

Dari keterangan tersangka I Made Suweca Alias Boncel diakui  bahwa yang bersangkutan  mengakui mendapatkan Shabu dari seorang Napi Penghuni Lapas Kerobokan Kasus Narkotika atas nama I Kadek Diari Arsana Eka Putra dan sebagai perantaranya istrinya yang dikenal bernama Ni Luh Komang Novia Leri dari Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal Badung.

Selanjutnya Tim pemberantasan kembali menyusun strategi untuk melakukan penangkapan Ni Luh Komang Novia Leri tersebut, sehingga pada sekitar pukul 16.00 Wita, Tim berhasil menangkap seorang  Ni Luh Komang Novia Leri di Rumahnya Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana Kecamatan Abiansemal Badung, setelah dilakukan penggeledahan di depan Kamar mandi ditemukan tas warna orange didalamnya berisi Celana pendek kain warna biru disaku depan sebelah kiri ditemukan 7 paket shabu dan disaku kanan ditemukan 1 bendel plastik klip.

Pada saat itu Ni Luh Komang Novia Leri dengan terus terang mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik suami sendiri (I Kadek Diari Arsana Eka Putra) yg saat ini masih berstatus Napi Lapas Kerobokan sedang menjalani hukuman kasus Narkotika vonis 12 tahun. 

"Adapun sbabu tersebut diberikan di dalam LP Kerobokan pada besuk dengan modus operandi pakaian kotor untuk di loundry, rencana sabu yang diterima tersebut akan diserahkan kepada tersangka I Made Seweca alias Boncel," jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita yakni 1 paket Sabu seberat 0,50 gr bruto atau 0,48  gr netto, 7 paket Sabu seberat 2,19 gr bruto atau  1,49 gr netto, 1 buah pembungkus rokok merk DUNHILL, 3 bendel plastik klip, 1 buah pipet plastik warna kuning ujungnya lancip untuk menakar shabu, 1 buah timbangan digital warna warna putih merk Acis, 1 roll selotip bening, 1 buah gunting, 1 buah Hp merk OPPO warna putih dan sim card no 0895413635100, 1 buah hp merk Samsung  warna hitam dan sim card no 08565046602, 1 buah rangkaian alat isap shabu/bong dari botol air mineral aqua, 1 buah tas kain warna orange dan 1 potong celana kain warna biru. 

Terhadap tersangka I Made Suweca alias Boncel dijerat dengan pasal 114 Ayat ( 1) , Pasal 112 Ayat ( 1) Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap tersangka Ni Luh Komang Novia Leri dijerat dengan pasal 114 Ayat (1 ), 112 Ayat (1 ) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pada saat ini 2 (dua) orang tersangka tersebut diatas  dilakukan penahanan oleh penyidik BNN kabupaten Badung guna menjalani proses penyidikan, sedangkan 3 (tiga) orang penyalahguna narkoba dengan inisial ( NS, WD dan PA )  tersebut dilimpahkan ke Seksi Rehabilitasi guna dilakukan assesmen," ujarnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER